scholarly journals POLITIK HUKUM KEDUDUKAN KPK SEBAGAI LEMBAGA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

2020 ◽  
Vol 8 (1) ◽  
pp. 15-27
Author(s):  
Sekar Anggun Gading Pinilih

Perbuatan korupsi di Indonesia dari hari ke hari semakin bertambah. Hal ini karena masih terdapat kelemahan dalam lembaga penegak hukum yang menjadi bagian dari problematika penegakan hukum korupsi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kelembagaan melalui pembentukan lembaga KPK sebagai lembaga negara independen. Namun, perjalanan lembaga KPK tidaklah mudah. Berbagai pengujian undang-undang ke MK mengenai kedudukan dan kewenangan KPK telah dilakukan. Putusan tersebut, antara lain: putusan MK atas perkara nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, nomor 19/PUU-V/2007, nomor 36/PUU-XV/2017 dan nomor 37/ PUU-XV/2017, dan yang terbaru adalah putusan yang menolak permohonan pengujian formil dan materiil atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perkembangan kedudukan KPK menurut beberapa putusan MK tersebut adalah sebuah politik hukum dalam pemberantasan korupsi.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document