scholarly journals Meninjau Penerapan Ambang Batas Pemilihan pada Sistem Pemilihan Umum Proporsional di Indonesia

2020 ◽  
Vol 12 (1) ◽  
pp. 128-143
Author(s):  
Moch. Marsa Taufiqurrohman

Sejak dekade awal reformasi, sejumlah besar partai politik (parpol) telah didirikan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia di era pasca-Soeharto tidak dapat menghalangi munculnya fragmentasi politik. Dengan mempertimbangkan sistem multi-partai ideal Sartori, pemerintah yang efisien harus mengadopsi pluralisme moderat di parlemen. Alih-alih mampu mendorong pluralisme moderat, hasil pemilihan umum (Pemilu) Indonesia setelah reformasi justru menghasilkan pluralisme ekstrem dengan partai-partai pemenang minoritas yang mengakibatkan pemerintahan yang lemah. Meskipun tidak ada ketentuan konstitusional tentang ambang batas pemilihan ini, dalam praktiknya, ambang batas pemilihan dipandang sebagai alternatif untuk menyederhanakan sistem multi-partai yang kompleks. Di sisi lain, penentuan jumlah persentase ambang batas pemilihan dilakukan tanpa metode dan argumen yang memadai. Dari Pemilu ke Pemilu persentase ambang batas pemilihan selalu berbeda-beda. Selain itu, para pembuat kebijakan hanya berpendapat bahwa semakin tinggi ambang pemilihan proses politik dan pengambilan keputusan akan lebih sederhana dan lebih efisien, tanpa dapat menjelaskan secara terukur angka ideal untuk setiap pemilihan dalam keadaan apa pun. Akibatnya, sistem ini dapat mengabaikan aspirasi pemilih yang suaranya sudah hangus tanpa sempat dihitung untuk konversi kursi DPR.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document