scholarly journals Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan

2021 ◽  
Vol 2 (1) ◽  
Author(s):  
Teguh Hariyono

Penanganan masalah non-pidana dengan menggunakan mediasi hukuman belum memiliki dasar hukum, tetapi fenomena mediasi pidana sudah banyak digunakan dalam proses penyelesaian kasus pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menguji keberadaan mediasi pidana dalam menangani tindak pidana dan relevansi mediasi pidana dengan upaya untuk mewujudkan keadilan restoratif dalam menangani tindak pidana. Pada penelitian digunakan model studi kepustakaan dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan terkait dengan keberadaan mediasi filosofis dan sosiologi hukuman telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Secara yuridis, mediasi penal dalam kasus pidana belum memiliki dasar hukum yang kuat meskipun dalam praktiknya hukuman tersebut sering dilakukan di masyarakat. Momentum tentang penggunaan mediasi dalam menyelesaikan kasus pidana setelah dikeluarkannya Surat Kepolisian yang membahas Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mediasi pidana juga mendorong upaya untuk menciptakan keadilan restoratif, yang mengedepankan upaya pemulihan karena musyawarah untuk mencapai konsensus.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document