scholarly journals Penetapan Daftar Pemilih Oleh Komisi Pemilihan Umum Sebagai Wujud Penguatan Sistem Demokrasi

2021 ◽  
Vol 1 (1) ◽  
pp. 47
Author(s):  
Achmad Zairudin

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) secara umum diatur dalam pasal 22E UUD 1945. Pemilu menjadi tolak ukur terhadap demokratisasi yang bermartabat dan sebagai salah satu sarana penyalur hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Hak memilih sebagai hak asasi manusia merupakan bagian penting dari prinsip kedaulatan rakyat yang tercermin dalam prinsip demokrasi dan menjadi landasan utama dalam bernegara yang dituangkan dalam konstitusi. Tujuan utama peletakan kedaulatan rakyat adalah penghargaan dan penilaian terhadap hak rakyat untuk memilih dan menentukan arah kehidupan bernegara dengan tujuan menjamin kesejahteraan bersama. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan olek Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bagian dari serangkaian sistem pemilu yan memiliki posisi penting dalam pelaksaan Pemilu. Dimana kewenangan KPU diatas dipertegas dalam Undang-Undang Pemilu UU N0 7 Tahun 2017.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document