scholarly journals Tanggung Jawab Perdata PerawatMantri Atas Praktek Tindakan Sirkumsi

INICIO LEGIS ◽  
2021 ◽  
Vol 2 (1) ◽  
Author(s):  
Irwan Dwi Rostanto ◽  
Riesta Yogahastama

ABSTRAK Polisi hendaknya dapat melakukan penegakan hukum dengan pendekatan yang lebih memenuhi keadilan, sehingga dalam penanganan perkara, tidak selalu harus menggunakan pendekatan represif. Cara yang dimaksudkan adalah dengan pendekatan keadilan restoratif, dan cara ini dapat dilakukan dalam perkara tertentu. Polisi dapat menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara. karena polisi memeiliki kewenangan diskresi. Penggunaan kewenangan diskresi dalam penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif perlu diteliti, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan kewenangan diskresi kepolisian dengan pendekatan keadilan restoratrif di Polres Mojokerto saat ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif digabungkan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dapat disimpulkan bahwa kewenangan diskresi kepolisian dengan pendekatan keadilan restoratif terhadap penanganan kasus perkara perlu dikembangkan karena dalam KUHP, ada kemungkinan untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana. kewenangan diskresi kepolisian dengan pendekatan keadilan restoratif perlu disusun pedoman teknis pelaksanaan kewenangan diskresi kepolisian dengan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan. Kata kunci : Keadilan Restoratif – Mediasi Penal

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document