scholarly journals Inkonsistensi Pengaturan Keterwakilan Perempuan Dalam Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa

INICIO LEGIS ◽  
2021 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 108-121
Author(s):  
Abd Latif ◽  
Indah Cahyani

ABSTRAKKetertwakilan perempuan dalam pengisian anggota badan permusyawaratan desa (BPD) diatur didalam  UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yakni dipasal 56 ayat 1 bahwa pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis selain itu peraturan pelaksananya yakni PP Nomor 43 tahun 2014 juga telah mempertegas yakni dipasal 72 ayat 1 bahwa pengisian keanggotan BPD pelaksaannya itu dilakukan dengan cara demokratis baik secara langsung, ataupun perwakilan dengan tetap terjaminnya kedaulatan rakyat. Terjadi inkonsistensi meteri muatan didalam permendagri Nomor 110 tahun 2016 tepatnya dipasal 8 aat 3 yang menyatakan bahwa pengisian keanggotaan BPD dari keterwakialn perempuan pemilihanya dilaksanakan oleh  perempuan yang mempunyai hak pilih hal justru tidak sejalan dengan UU diatas nya yang menyatakan bahwa konsep demokrasi yang dipakai didalam pengisian keanggota BPD.  berdasarkan isu hukum yang telah dijelas diatas maka didalam penelitian ini akan meneliti apakah pengisian keanggotaan BPD sesuai dengan konsep demokrasi? Serta apakah permendagri Nomor 110 tahun 2016 benar bertentangan dengan UU diatasnya yakni UU nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014?  Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptua dan pendekatan historis. hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa; sebagaimana yang telah ditegaskan didalam pasal 8 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Nomor 2016, Hal ini tidak sejalan dan tidak mencerminkan hakekat dari pada sistem demokratis dalam pemilihanya, Karena pada sejatinya sistem politik yang demokratis itu, masyarakat dewasa nya baik baik laki-laki atau pun perempuan mempunyai hak yang sama dalam pengambilan keputusan politik baik itu secara langsung ataupun perwakilan. Ditinjuau dari aspek kearifan lokal dimana perempuan dianggap orang yang berkiprah dalam sektor domestik sementara laki-laki ditempatkan dalam sektor publik, maka sangat tidak memungkinkan jika keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD pemilihanya hanya dilakuakan oleh perempuan saja.Kata kunci: Inkonsitensi, Keterwakilan Perempuan, Badan Permusyawatan Desa.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document