scholarly journals Analis Pemilihan Umum Dalam Keadaan Masa Darurat Bencana Non Alam (Staatenoodrecht)

INICIO LEGIS ◽  
2021 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 136-152
Author(s):  
Izzul Islam ◽  
R. Wahjoe Poernomo Soeprapto

ABSTRAKStaatenoodrecht ialah hak darurat, dimana kegentingan kesehatan nasional sebagai ancama bagi masyarakat, maka dalam hal ini pemerintah tetap memaksakan Pemilihan Umum di tengah  pandemi covid 19 yang melanda Indonesia dan ketegori darurat kesehatan nasional sudah tertuang di didalam kepres, Maka Pemilihan Umum yang dilaksanakan di tengah kondisi Negara dalam keadaan darurat harus di pertegas secara hukum yang berlaku, Jenis penetian ini Normatif, Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum primer yang dianalisa adalah yang berhubungan keputusan presiden terhadap penetapan bencana dalam keadaan darurat, Bahan hukum sekunder di dapat dari literature terkait pelaksanaan pemilukada di tengah Negara dalam keadaan darurat.Hasil ini menunjukan bahwa ketika pilkada dilaksanakan di tengah keadaan darurat, maka kualitas hasil demokrasinya kurang baik, sejatinya jika keadaan neagara dalam darurat maka aktifitas yang membahayakan pada masyarakat harus di utamakan, dalam hal ini pemerintah masih belum konsisten terhadap penetapan covid 19 sebagai darurat kesehatan nasional, terbukti dengan terlaksananya pemilukada di tengah bencana non alam tersebut.Kata Kunci: Darurat Kesehatan, Pemilihan Umum, Covid-19

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document