Hak Prerogatif Presiden Dalam Pengangkatan Panglima TNI Dalam Sistem Pemerintahan Presidensiil

INICIO LEGIS ◽  
2021 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 122-135
Author(s):  
Dewi Retno Sari ◽  
Yudi Widagdo Harimurti

ABSTRAKPerubahan keempat UUD NRI Tahun 1945, kembali menempatkan negara Indonesia kearah sistem pemerintahan Presidensial, yang didalamnya Presiden memiliki jabatan sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan, sehingga Presiden memiliki kedudukan yang sangat kuat. Sebagaimana amanat dalam Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945 bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sehingga Presiden memiliki kekuasaan penuh atau Hak Prerogatif dalam menjalankan kewenangannya dibidang pertahanan dan keamanan Nasional, termasuk dalam hal pengangkatan jabatan Panglima TNI, mengingat Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden. Namun adanya ketentuan peraturan dibawah UUD NRI Tahun 1945 yakni dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara telah memperlemah kewenangan Presiden melaksankan Hak Prerogatifnya dalam hal pengangkatan Panglima TNI yang mengharuskan adanya persetujuan DPR. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Aproach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) serta analisis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini seharusnya dengan dianutnya sistem pemerintahan presidensial oleh Negara Indonesia, maka Presiden memiliki hak Prerogatif khususnya dalam Pengangkatan Panglima TNI sebagai amanat Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945.Kata Kunci: Hak Prerogatif Presiden, Pengangkatan Panglima TNI, Sistem Pemerintahan Presidesial.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document