scholarly journals Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Jika Terjadi Keterlambatan Jadwal Penerbangan Menurut Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

2021 ◽  
Vol 15 (2) ◽  
pp. 122-129
Author(s):  
Ni Made Trisna Dewi

Jasa transportasi udara saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal tersebut ditandai dengan banyaknya bermunculan berbagai penyedia jasa transportasi udara di pasar Indonesia. Banyak hak-hak penumpang yang tidak diperhatikan atau dipenuhi sebagaimana mestinya oleh pihak maskapai terutama jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan salah satunya kasus keterlambatan jadwal penerbangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi penumpang pesawat udara jika terjadi keterlambatan jadwal penerbangan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, 2) Apakah upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang pesawat udara jika telah dirugikan akibat terjadinya keterlambatan jadwal penerbangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pihak maskapai bertanggung jawab atas keterlambatan jadwal penerbangan yang menyebabkan kerugian pada penumpang, disini pihak maskapai menerapkan konsep tanggung jawab hukum praduga bersalah (presumption of liability). Namun  disatu sisi terdapat syarat dimana apabila keterlambatan tersebut dikarenakan faktor cuaca dan teknis operasional maka maskapai tidak diwajibkan memberikan ganti rugi kepada penumpang sesuai dengan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Proses terjadinya kegiatan ganti rugi antara konsumen dan maskapai dapat dilakukan ketika konsumen melayangkan somasi ke pihak maskapai, namun apabila tidak diindahkan konsumen dapat menempuh jalur pengadilan atau jalur diluar pengadilan sesuai undang- undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.  

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document