Pemenuhan Hak Pilih Bagi Disabilitas dalam Pemilu oleh KPU di Sumatera Barat
Penyandang disabilitas memiliki hak, kedudukan dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. Berdasarkan data potensial pemilih pemilu (DP4) bulan desember tahun 2018 bahwa penyandang disabilitas di Sumatera Barat sebanyak 9.172 jiwa. Besarnya jumlah disailitas dapat memberikan peluang akan kecurangan dalam pemilihan umum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pemenuhan hak pilih bagi disabilitas khususnya di provinsi Sumatera Barat. Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu suatu studi yang meninjau hukum sebagai fakta sosial. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas dalam pemilu serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sumatera Barat dilakukan dengan melakukan pendataan, sosialisasi dan memberikan akses. Kendala dalam pemenuhan hak pilih yaitu paradigma keluarga, paradigma petugas dan minimnya data disabilitas.