scholarly journals The Pengaturan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Di Indonesia

2021 ◽  
Vol 15 (2) ◽  
pp. 149-157
Author(s):  
Mutiara Fajrin Maulidya Mohammad

Aturan yuridis tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia adalah hal yang krusial, wajar sebab penduduk Indonesia mayoritas beragama islam, wajib bagi negara untuk menjamin hak-hak konsumen muslimnya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH, yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban para pelaku usaha kaitannya dengan produksi produk-produk halal, diharapkan dapat memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi konsumen muslim. Diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 dan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara JPH. Tulisan ini bermaksud untuk mendeskripsikan lembaga-lembaga pelaksana, mekanisme dan pemberlakuan sertifikasi halal di Indonesia. Metode yang digunakan ialah statute approach/pendekatan Undang-Undang, dilakukan dengan menelaah semua perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang terjadi. Hasilnya ialah dengan adanya PP tersebut, semakin memperjelas bahwa betapa mendesaknya permasalahan halal dan haram di Indonesia. Menunjuk bahwa terdapat tiga lembaga urgent yang berwewenang menjalankan sertifikasi halal diIndonesia, yakni ada BPJPH, LPH, dan MUI. BPJPH mempunyai kewenangan untuk bekerjasama salah satunya dengan Kementerian dan/atau lembaga terkait, bentuk kerjasamanya harus sesuai dengan tugas dan fungsi tiap-tiap kementerian. Sedangkan untuk prosedur pengajuan sertifikasi halal dilaksanakan melalui enam tahapan, yakni: mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, penetapan LPH, pemeriksaan/pengujian oleh auditor, penetapan kehalalan oleh MUI dan terakhir penerbitan sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan UUJPH diberlakukan mulai pada tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, infrastruktur pelaksanaan JPH, mempertimbangkan jenis Produk sebagai kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document