scholarly journals Politik Hukum Pemberantasan Prostitusi Online Terkait Kriminalisasi Pekerja Seks Komersial dan Pengguna

2021 ◽  
Vol 15 (2) ◽  
pp. 158-168
Author(s):  
I Dewa Gede Dana Sugama ◽  
Diah Ratna Sari Hariyanto

Kasus prostitusi menjadi fenomena yang selalui mewarnai penegakan hukum di Indonesia. Modus operandinyapun kian berkembang, yang saat ini marak adalah prostitusi online. Meskipun prostitusi telah diatur dalam KUHP dan terkait transaksi online bisa ditemukan dalam UU ITE namun, faktanya kasus prostitusi online sulit untuk diberantas. Hal ini dikarenakan hanya mucikari yang bisa dipertanggungjawabkan secara pidana, sedangkan PSK (Pekerja Seks Komersial) dan pengguna jasa prostitusi online tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana. Hal ini tentu perlu direkonstruksi kembali sehingga penting untuk dikaji mengenai pengaturan prostitusi online dan politik hukum pemberantasan prostitusi, khususnya terkait kriminalisasi PSK (Pekerja Seks Komersial) dan pengguna jasa prostitusi online. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa KUHP tidak mengatur pemidanaan terhadap PSK dan Pengguna jasa prostitusi online, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana. Apabila dikaji peraturan di luar KUHP terkait prostitusi online, PSK dan pengguna jasa dapat dijerat dengan menggunakan UU ITE, namun aturan ini masih bersifat umum yang mengatur larangan yang melanggar kesusilaan. Pengaturan prostitusi juga dapat ditemukan dalam Peraturan Daerah (Perda), namun tidak semua daerah memiliki atau mengeluarkan Perda tentang Prostitusi, sehingga keberlakuannya terbatas pada territorial. Politik hukum yang dapat diambil adalah dengan pembaharuan hukum pidana dengan mensinergikan konsep rancangan KUHP yakni dengan mengkriminalisasi dan mengatur pemberian ancaman pidana terhadap PSK dan pengguna jasa prostitusi online agar bisa dipertanggungjawabkan secara pidana (penalisasi).

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document