scholarly journals Kajian Kriminologis Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak di Wilayah Hukum Polresta Denpasar

2021 ◽  
Vol 15 (2) ◽  
pp. 169-178
Author(s):  
Ida Bagus Gede Subawa ◽  
Putu Sekarwangi Saraswati

Kejahatan atau tindak pidana merupakan persoalan yang dialami manusia dari waktu ke waktu, mengapa tindak pidana dapat terjadi dan bagaimana pemberantasnya merupakan persoalan yang tiada hentinya diperdebatkan, salah satunya adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak. Terdapat beberapa faktor tindak pidana pencabulan terhadap anak yakni adanya kemajuan teknologi yang tidak saja membawa dampak positif tetapi juga negatif. Berdasarkan uraian tersebut maka ditarik permasalahan sebagai berikut : yaitu untuk mengetahui faktor penyabab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak dan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, penelitian hukum empiris beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dan realita. Metode-metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan kriminologis, pendekatan kasus, dan pendekatan fakta. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di Wilayah Hukum Polresta Denpasar disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal disebabkan adanya kelainan seksual yang ada dalam diri pelaku, sedangkan faktor eksternal disebabkan karena kurangnya perhatian dari orang tua terhadap anak, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor teknologi, faktor minuman beralkohol. Upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polresta Denpasar dilakukan melalui upaya penanggulangan preventif dan upaya penanggulangan represif.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document