scholarly journals Rekonstruksi Hukum Adat Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 di Desa Adat Kota Tabanan

2021 ◽  
Vol 15 (2) ◽  
pp. 99-107
Author(s):  
Diah Gayatri Sudibya ◽  
Dessy Lina Oktaviani Suendra ◽  
Kade Richa Mulyawati

Semakin tingginya jumlah masyarakat yang terkena covid-19 ini maka pemerintah terus gencar mengeluarkan peraturan-peraturan guna menekan pertumbuhan kasus baru dan meminimalisir klaster baru penyebaran covid-19. Desa Adat Kota Tabanan yang telah dicatatkan sebanyak dua kali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 menyikapi permasalahan pandemi Covid-19 yang semakin merajarela ini dengan membentuk suatu perarem atau aturan adat yang berlaku di Desa Adat setempat yakni Perarem Adat Kota Tabanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19. Perarem ini telah disahkan pada tanggal 19 Juli 2020 dan telah disosialisasikan secara bertahap ke banjar-banjar adat. Adapun tujuan dari dibentuknya perarem ini sendiri adalah untuk memustus rantai penyebaran Covid-19 dan meningkatkan kedisiplinan dari masyarakat desa dikarenakan dalam perarem ini juga disertakan sanksi denda. adapun permaslahan yang akan dikaji adalah bagaimanakah pengaturan hukum mengenai pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di desa adat kota Tabanan? dan bagaimanakah rekonstruksi hukum adat yang ideal dalam menanggulangi pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di desa adat kota Tabanan ?. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris dan dikaji dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah desa adat kota tabanan telah memiliki Pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 Tahun 2020 yang di dalamnya memuat sanksi-sanksi denda bagi pelanggar protocol kesehatan hanya saja masih banyak masyarakat yang tidak mentaati peraturan tersebut. Mengatasi hal demikian maka diperlukan adanya rekonstruksi norma agar tidak adanya celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelanggar protocol kesehatan.  

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document