scholarly journals Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Barat

2021 ◽  
Vol 7 (1) ◽  
pp. 419
Author(s):  
Muhammad Rifaldi Setiawan ◽  
Muhammad Fakhry ◽  
Mahardika Apriano

Keberlakuan hukum waris di Indonesia menganut 3 (tiga) sistem Hukum Waris, yaitu; Pertama, Hukum Waris Barat, Kedua,Hukum Waris Adat, Ketiga, Hukum Waris Islam. Sehingga di Indonesia dikenal dengan adanya Pluralisme Hukum Waris. Sistem hukum waris barat mengizinkan bagi ahli waris untuk menolak harta waris yang ditinggalkan oleh pewaris dikarenakan terdapat pasiva yang lebih besar dibandingkan aktiva. maka status dari harta tersebut akan menjadi harta peninggalan tak terurus. Metode Penelitian Hukum Normatif (Doctrinal research), yaitu penelitian yang mengkaji secara sistematis mengenai norma-norma hukum yang mengatur  kategori hukum tertentu dan menganalisis hubungan antara norma hukum. Dalam hal ini negara melalui Balai Harta Peninggalan yang akan melakukan pengelolaan terhadap harta tersebut. Sebagi bentuk perlindungan kreditor dapat mengajukan permohonan menjadi ahli waris pengganti untuk pelusanan piutangnya akan dilakukan oleh negara melalui Balai Harta Peninggalan sejumlah dengan nilai utang pewaris atau atau nilai harta atau benda-benda peninggalan pewaris itu mencukupi.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document