Keberlakuan Kaidah Hukum Perjanjian Indonesia Dalam Transaksi E-Commerce B2C

2021 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 156
Author(s):  
Agustinus Joko Purwoko ◽  
Laksamana Varelino Zeustan Hartono

Perdagangan secara elektronik (e-commerce) semakin berkembang. Wacana dalam filsafat ruang memunculkan perdebatan tentang keberlakuan hukum yang mengatur perbuatan manusia di dunia maya (cyberspace). Ruang di dunia maya sering dimaknai berbeda dengan ruang di dunia nyata. Penelitian normatif kualitatif ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis keberlakuan kaidah hukum perjanjian Indonesia dalam transaksi e-commerce sebagai landasan berpikir dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang mengatur transaksi e-commerce. Dunia maya pada dasarnya hanya merupakan kepanjangan dari dunia nyata (empiris). Kaidah hukum yang berlaku di dunia nyata juga berlaku di dunia maya, karena dasarnya adalah kegiatan manusia bukan ‘ruang’ (space). Kaidah hukum perjanjian sebagaimana termaktub dalam KUH Perdata memiliki keberlakuan untuk transaksi e-commerce B2C di dunia maya, baik keberlakuan faktual/empiris, normatif/normal dan evaluatif. Keberlakuan ini penting dalam konteks perlindungan bagi konsumen.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document