scholarly journals Implementasi Kebijakan Fungsi Puskesmas Selama Pandemi Covid 19 Di Puskesmas Margahayu Selatan Kabupaten Bandung

Responsive ◽  
2021 ◽  
Vol 3 (4) ◽  
pp. 223
Author(s):  
Yulianti Hasanah ◽  
Ratna Meisa Dai ◽  
Deasy Sylvia Sari

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menggambarkan suatu pelayanan publik yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan memiliki peranan yang penting dalam Sistem Kesehatan Nasional. Dalam mendukung Pembangunan di bidang kesehatan, Puskesmas mempunyai peran melaksanakan kebijakan. di bidang  Kesehatan. Diamanahkan bahwa untuk melaksanakan  tugasnya dalam pembangunan kesehatan, Puskesmas mempunyai peran melaksanakan  Upaya. Kesehatan .Masyarakat. (UKM)  dan Upaya .Kesehatan. Perorangan  (UKP). Adapun kebijakan yang mengatur tentang Puskesmas adalah  Peraturan Menteri Kesehatan no 43 th 2019.  Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi kebijakan fungsi Puskesmas selama pandemi Covid 19 dengan lokus Puskesmas Margahayu Selatan, Kabupaten Bandung. Metode penelitian yang dilakukan yaitu mix methode dengan perhitungan sampel berdasarkan metode Slovin dilakukan penyebarluasan kuesioner kepada masyarakat sebagai penerima manfaat sedangkan kualitatif dengan menggunakan wawancara mendalam kepada stakeholders. Penulis menemukan bahwa Puskesmas Margahayu Selatan telah menjalankan fungsi Puskesmas sebagaimana amanah Peraturan Menteri Kesehatan no. 43 tahun 2019, yakni fungsi sebagai Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, Diperlukan Strategi khusus untuk tetap menjaga kualitas pelayanan di Puskesmas untuk diperoleh capaian sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang tertuang dalam Penilaian Kinerja.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document