Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual

2020 ◽  
Vol 12 (2) ◽  
pp. 103-116
Author(s):  
Nyoman Gede Arya T. Putra ◽  
Jimmy Pello ◽  
Karolus Kopong Medan ◽  
Jeremia Alexander Wewo

Abstrak Anak merupakan aset terbesar bagi suatu negara oleh sebab itu harus mendapat perlindungan hukum terhadap setiap kejahatan termasuk kejahatan kekerasan seksual. Adapun persoalan hukum yang dikaji yaitu Sejauh manakah perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Provinsi Nusa Tenggara Timur?. Jenis dari penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menemukan bahwa Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Nusa Tenggara Timur telah berjalan hal ini dapat dilihat dari telah dibentuknya : Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Badan Pemberdayaan Anak dan Perempuan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menangani masalah anak dan perempuan, Membentuk tim anak yang berhadapan dengan hukum, Mendirikan Rumah Korban (Ruban) yaitu rumah untuk menampung anak yang menjadi korban dan Membentuk tim-tim khusus yang menangani anak korban

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document