scholarly journals PROSES PENERBITAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH

2021 ◽  
Vol 8 (2) ◽  
pp. 1-12
Author(s):  
Suryaningsih Suryaningsih ◽  
Zainuri Zainuri

Pentingnya peranan sertipikat, kekuatan pembuktiannya tidak hanya berlaku eksternal/terhadap pihak luar, tetapi juga mempunyai kekuatan internal, yakni pemberian rasa aman bagi para pemegang/pemiliknya, serta para ahli warisnya agar dikemudian hari ahli warisnya tidak mengalami kesulitan. Sertipikat diberikan bagi tanah – tanah yang ada surat ukurnya, ataupun tanah – tanah yang sudah diselenggarakan pengukuran desa demi desa, oleh karenanya sertipikat ini merupakan suatu pembuktian yang kuat, baik subyek maupun obyek hak atas tanah. Sehubungan dengan pentingnya peranan sertipikat tanah maka, Pasal 19 Undang Undang  nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang disebut dengan UUPA, memerintahkan untuk diadakannya suatu perbuatan yaitu pendaftaran tanah yang merupakan realisasi dari salah satu tujuan UUPA yang output-nya  adalah surat tanda bukti hak yang dinamakan sertipikat.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document