Jurnal Jendela Hukum
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

116
(FIVE YEARS 87)

H-INDEX

1
(FIVE YEARS 0)

Published By Universitas Wiraraja

2355-9934, 2355-5831

2021 ◽  
Vol 8 (2) ◽  
pp. 1-12
Author(s):  
Suryaningsih Suryaningsih ◽  
Zainuri Zainuri

Pentingnya peranan sertipikat, kekuatan pembuktiannya tidak hanya berlaku eksternal/terhadap pihak luar, tetapi juga mempunyai kekuatan internal, yakni pemberian rasa aman bagi para pemegang/pemiliknya, serta para ahli warisnya agar dikemudian hari ahli warisnya tidak mengalami kesulitan. Sertipikat diberikan bagi tanah – tanah yang ada surat ukurnya, ataupun tanah – tanah yang sudah diselenggarakan pengukuran desa demi desa, oleh karenanya sertipikat ini merupakan suatu pembuktian yang kuat, baik subyek maupun obyek hak atas tanah. Sehubungan dengan pentingnya peranan sertipikat tanah maka, Pasal 19 Undang Undang  nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang disebut dengan UUPA, memerintahkan untuk diadakannya suatu perbuatan yaitu pendaftaran tanah yang merupakan realisasi dari salah satu tujuan UUPA yang output-nya  adalah surat tanda bukti hak yang dinamakan sertipikat.


2021 ◽  
Vol 8 (2) ◽  
pp. 35-46
Author(s):  
Anita Anita ◽  
Rusfandi Rusfandi

Para pihak dalam penyelenggaraan Financial Technology berbasis Peer to peer Lending di Indonesia terdiri dari pemberi pinjaman, penyelenggara dan penerima pinjaman. Sejak adanya penyelenggaraan peminjaman uang berbasis teknologi ini yang menjadi isu utama adalah bentuk perlindungan hukum khusunya bagi pemberi pinjaman, pemberi pinjaman sebagai Investor harus dilindungi agar dananya tidak hilang atau disalahgunakan oleh pihak penyelenggara dan agar dananya tidak hilang akibat gagal bayar oleh pihak penerima pinjaman (debitor). Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil Penelitian ini yaitu mengetahui Aspek yuridis berupa bentuk perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dapat dilakukan secara preventif maupun secara represif. Perlindungan hukum secara preventif digunakan untuk mencegah agar tidak terjadi sengketa bisnis pinjam meminjam uang berbasis teknologi. Perlindungan secara preventif tugasnya terletak pada penyelenggara Fintech dimana, penyelenggara harus memenuhi persyaratan mengajukan izin menjadi penyelenggara kepada OJK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan OJK. Perlindungan secara represif yaitu jika telah terjadi sengketa karena kelalaian dan kealasahan dari pihak penyelenggara, maka penyelenggara wajib melakukan ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 37 PJOK No. 77/PJOK.01/2016.


2021 ◽  
Vol 8 (2) ◽  
pp. 13-24
Author(s):  
Moh. Zeinudin ◽  
Oos Ariyanto

Tidak seperti perkawinan campuran beda kewarganegaraan, perkawinan beda agama ternyata masih belum diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kondisi pengaturan yang demikian, berpotensi melanjutkan perdebatan panjang tak pernah usai sepanjang dinamika politik hukum perkawinan di Indonesia. Bahkan hingga saat ini, berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama masih terjadi dalam berbagai bentuk praktiknya di Indonesia dengan memanfaatkan celah-celah hukum dan banyaknya interpretasi tentang boleh tidaknya perkawinan beda agama. Atikel ini ditulis dalam rangka mengkaji persoalan perkawinan beda agama yang berbasis nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin kepastian hukum, yaitu terpenuhinya hak moral dan hak legal yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan berdasarkan Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia.


2021 ◽  
Vol 8 (2) ◽  
pp. 47-63
Author(s):  
AA Muhammad Insany Rachman ◽  
Evi Dwi Hastri
Keyword(s):  

Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan prinsip right of external self determination yang pada dasarnya merupakan hak setiap orang yang tinggal dalam suatu wilayah untuk menentukan status kenegaraan, hukum dan politik wilayah itu sendiri. Dimana keberadaan prinsip tersebut bertolak belakang dalam hal menjaga kedaulatan teritorial sebuah negara. Metode penelitian yang digunakan  berupa pendekatan yuridis-normatif, penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah, norma dan prinsip dalam hukum internasional. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, yakni melalui bahan hukum sekunder dan studi informasi yang bersumber dari internet. Adapun metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan intinya negara induk tersebut tetap berdaulat, hanya saja untuk tindakan tertentu harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang ada. Negara yang turut serta bergaul dalam lingkup masyarakat internasional pada kenyataannya pasti terdapat keinginan atau kepentingan yang diharapkan, maka untuk mencapai hal tersebut ada hal yang perlu dipertaruhkan yaitu sebagian kekuasaan atau sebagian kedaulatan negaranya harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum internasional. Namun untuk pilihan pemisahan sebagian wilayah tersebut merupakan opsi yang terakhir yang bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan dan keadaan yang ada.


2021 ◽  
Vol 8 (2) ◽  
pp. 64-74
Author(s):  
Evi Dwi Hastri ◽  
Rusfandi Rusfandi

Konsep moral hazard dikonotasikan sebagai perilaku ketidakjujuran seseorang yang dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kerugian. Kerugian yang dimaksud adalah tidak mampu melakukan kewajiban pembayaran utang terhadap beberapa kreditor yang telah cukup waktu untuk dibayarkan. Perilaku moral hazard ini dapat dijadikan sebagai modus untuk menyelesaiakan permasalahan utang terutama ditengah pandemi Covid-19. Masalah moral hazard merupakan bentuk penyimpangan. Sehingga dari kondisi yuridis inilah dapat diketemukan suatu permasalahan lain yakni ketika model atau cara moral hazard dalam konflik kepentingan (Conflict Interest) dijadikan sebagai modus untuk memanfaatkan adanya perumusan kebijakan moratorium pailit dan PKPU berdasarkan Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan (Statute Approach). Metode pengumpulan dan pengolahan bahan hukum menggunakan Library Research. Analisis bahan hukum yang dipergunakan yaitu deskriptif analitis. Perumusan kebijakan moraturium pailit dan PKPU bukan merupakan hal yang urgen untuk diberlakukan dalam bentuk Perppu. Apabila kebijakan ini diberlakukan maka secara yuridis otoritas legal untuk permohonan pengajuan pailit dan permohonan PKPU berada di tangan Pemerintah. Berdasarkan konsep Law As Tool Of Social Control, maka sudah sejatinya produk hukum yang dilahirkan tidak hanya ditujukan untuk keuntungan pihak yang berkepentingan. Melaikan dapat dijadikan anomali berperilaku yang tidak menyebabkan kerugian pihak lain.


2021 ◽  
Vol 8 (2) ◽  
pp. 75-86
Author(s):  
Urip Giyono ◽  
Maemunah Maemunah

Perempuan, dalam kaitan dengan pembangunan dan hasil pembangunan selalu menarik jika dikaji dan dibanding- bandingkan antar tahun maupun antar Kabupaten /Kota.Dari tahun ke tahun perempuan selalu ada peningkatan dalam perannya di berbagai bidang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan selalu meliris hasil dari pembangunan, dan bagaiman peran dalam pembangunan. Dengan data yang ada di Kementerian Pemberdayaan Perempuan, penulis membuat perbandingan dengan kabupaten yang ada  di wilayah propinsi  dan dengan capian di tingkat Propinsi, berdasarkan data yang didapat tersebut disandingkan dengan data dari Kabupaten /kota yang dijadikan bahan untuk lokasi kajian, maka terlihat posisi perempuan dalam berbagai bidang yang menghasilkan Indeks pembangunan Manusia, Indeks Pembangunan Gender dan Indeks pemberdayaan Gender. Untuk Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019, bahwa perempuan di kabupaten tersebut sudah cukup maju, dibanding dengan kabupaten yang se wilayah dan lahirnya lebih dulu. inilah yang menarik dari kab. Kuantan Singingi. Dengan hasil Indek Pembangunan Manusia sabagai berikut : perempuan dalam Indeks Pembangunan Manusia UHH dan ALS ada di atas laki- laki,  RTS dan pengeluaran perkapita ada dibawah laki- laki. Indeks Pembangunan Gender berada pada angka 90,06 berada diatas kab. Rokan Hulu dan diatas Propinsi Riau, Untuk Indeks Pembangunan Gender berada di angka 61,63  dibawah Kab. Meranti, dan Propinsi. Dengan kajian ini dapat mengambil point-point untuk bagaimana  kedepan dalam pemberdayaan perempuan khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi.


2021 ◽  
Vol 8 (2) ◽  
pp. 87-96
Author(s):  
Anita Anita ◽  
Meidy Triasavira

Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi akhir-akhir ini semakin miris dan memprihatinkan. Bullying atau perundungan merupakan suatu fenomena yang sudah tidak asing di Indonesia begitu juga di luar negeri. Pihak yang terlibat biasanya merupakan anak usia sekolah, dan pada saat ini praktik bullying atau perundungan masih marak terjadi di lingkungan sekolah dasar hingga tingkat atas, bahkan praktik bullying juga masih terjadi di kalangan universitas meskipun dalam jumlah yang relatif kecil. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku tindak pidana praktik bullying di lingkungan sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.


2021 ◽  
Vol 8 (2) ◽  
pp. 25-34
Author(s):  
Twotik Lestariningtyas ◽  
Muhammad Roqib

Kemudahan berusaha merupakan aspek penting untuk terwujudnya peningkatan  iklim investasi di Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan negara yaitu  meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang diimplementasikan dalam bentuk perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS 1.1) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan disempurnakan dengan OSS RBA yang merupakan entitas dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (Normative legal research) dengan pendekatan statute approach yaitu mendasarkan pada telaah peraturan hukum terkait. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumenter atau studi kepustakakan (library research) yang kemudian dilakukan analisa dengan metode kualitatif. Hasil dari pembahasan adalah terdapat beberapa perbedaan antara OSS 1.1 dan OSS RBA yaitu dari klasifikasi kegiatan usaha dimana OSS 1.1 mendasarkan pada jumlah modal dan KBLI sedangkan OSS RBA lebih menekankan pada pemilihan KBLI dan jumlah yang menetapkan tingkat resiko yang ditimbulkan. Baik dalam OSS 1.1 maupun OSS RBA belum mengatur secara jelas tentang perlindungan data pengguna sistem elektronik, namun demikian, perlindungan data mendasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam bentuk penyelesaian sengketa secara administratif, penyelesaian sengketa secara perdata atau penyelesaian secara pidana.


2021 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 1-7
Author(s):  
Moh. Zainol Arief

Pidana dan pemidanaan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tidak begitu banyak yang memberikan sorotan, dan bahkan terkesan sebagai “anak tiri”. Ilmu pengetahuan hukum pidana yang dikembangkan dewasa ini masih banyak membicarakan masalah-masalah dogmatik hukum pidana dari pada sanksi pidana. Pembahasan tentang sanksi pidana yang bersifat memperkokoh norma hukum pidana belum banyak dilakukan, sehingga pembahasan seluruh isi hukum pidana dirasakan masih belum serasi.Tujuan dalam penelitian ini, yaitu : untuk mengkaji dan menganalisa Prinsip Pemidaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti dengan cara menggunakan  yuridis normatif dimana  mengkaji peraturan perundang-undangan mengenai orientasi prinsip pemidanaan sistem sistem hukum di Indonesia.


2021 ◽  
Vol 7 (1) ◽  
pp. 19-26
Author(s):  
Sjaifurrachman Sjaifurrachman ◽  
Abshoril Fithry
Keyword(s):  

Orang melakukan perikatan dengan yang lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara barter (penukaran barang dengan barang), lalu berubah menjadi penukaran barang dengan uang barang dan kemudian berganti menjadi barang dengan uang. Wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document