HUKUM PERJANJIAN DAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

2021 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
pp. 39-46
Author(s):  
Miftahol Fajar Sodik ◽  
Imam Rofiqi ◽  
Darma Jasuli

Jasa konstruksi mempunyai tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, hal demikian didasarkan pada undang – undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang menggantikan Undang Undang No. 18 tahun 1999, penyempurnaan aturan dilakukan disebabkan oleh kurangnya kepastian hukum dalam muatan undang – undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan perjanjian. Kegiatan jasa konstruksi berperan sebagai pendukung pembangunan nasional ekonomi serta merupakan salah satu faktor produktifitas untuk memobilisasi pertumbuhan di setiap wilayah baik ditingkat kabupaten atau kota/profensi. Jasa konstruksi yang bersifat keperdataan dengan menitik beratkan pada perjanjian penyelenggaraan didasari oleh undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi agar setiap hak dan kewajiban dapat terealisasikan dengan mengacu pada kemanfaatan, keselamatan,persamaan dan keadilan. Penyelenggaran konstruksi harus dilakukan dengan melihat ketentuan yang telah diatur dalam pasal 2, 38 dan sub pasal lainnya yang saling berkaitan oleh karena jasa konstruksi merupakan kegiatan pekerjaan knstruksi yang berdampak pada lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.      Adapun perjanjian konstruksi harus dilakukan diatas dokumen yang memuat rumusan pekerjaan, uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaa. Hak dan Kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi. Artinya dokumen perjanjian haruslah berisikan segala hal yang diperjanjikan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sehingga kesepakatan mufakat atas perjanjian tersebut merupakan perikatan hukum (undang-undang) keduabelah pihak yang berkonsekuensi dengan penyandangan hak dan kewajiban diantara pengguna dan pemberi jasa konstruksi.  Penyelenggaran dan perjanjian konstruksi haruslah dilakukan dengan berwawasan lingkungan dan menjamin ketertiban umum serta kepastian hukum, artinya pembangunan konstruksi harus mempunyai tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta berfungsi sebagai pendukung prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document