scholarly journals Perlindungan Hukum Pejabat Notaris Di Pekanbaru Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris

2021 ◽  
Vol 5 (2) ◽  
pp. 26-41
Author(s):  
Yulfita Rahim ◽  
Syafrinaldi Syafrinaldi ◽  
Thamrin S

Notaris dalam menjalankan profesinya memberikan jasa dan pengabdian hukum kepada masyarakat perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Jaminan perlindungan dan jaminan tercapainya kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Notaris telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Perubahan dasar hukum ini dimaksudkan untuk lebih menegaskan dan memantapkan tugas, fungsi, dan kewenangan Notaris sebagai pejabat yang menjalankan pelayanan publik, sekaligus sinkronisasi dengan undang-undang lain. Peran dari Jabatan Notaris di Indonesia demikian juga di Kota Pekanbaru sangat penting bagi masyarakat dalam penyelesaian berbagai permasalahan hokum yang dihadapi oleh masyarakat, salah satunya adalah dalam menerbitkan akta otentik. Hak-hak profesi Jabatan Notaris terutama mengenai hak keperdataannya, idealnya harus mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, tetapi nyatanya Notaris dalam menjalankan tugasnya tersebut sering pula tidak mendapatkan perlindungan hokum sebagaimana mestinya, akibatnya Notaris dihadapkan dengan proses hokum perdata atau pidana.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document