scholarly journals PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA NARKOBA SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAANNYA (Desa Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang)

2021 ◽  
Vol 1 (1) ◽  
pp. 24
Author(s):  
Widayati Widayati ◽  
Winanto Winanto

Narkoba sangat berbahanya bagi tubuh kita karena dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaannya dapat merusak fungsi sel-sel syaraf. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat, terutama di kota besar, termasuk Kota Semarang. Perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang bahaya narkoba. Pengabidan kepada masyarakat dengan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang jenis-jenis narkoba, akibat penyalahgunannya, modus peredarannya, dan bagaimana cara pencegahannya. Sebagai mitra adalah Bhabinkamtibmas Polek Genuk, Karang Taruna, Rt, dan RW Desa Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Peserta antusias mengikuti kegiatan terlihat dari pertanyaan dan tangggapan yang disampaikan kepada pemateri. Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah masyarakat lebih mengetahui dan memahami bahaya penyalahgunaan narkoba dan modus peredarannya sehingga dapat melakukan pencegahan.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document