scholarly journals PENYEBAB ANAK DI BAWAH UMUR MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KABUPATEN DEMAK

2021 ◽  
Vol 1 (1) ◽  
pp. 56
Author(s):  
Bambang Sarutomo

Permasalahan anak yang bermasalah dengan hukum, baik dalam posisi sebagai objek (victim) maupun anak sebagai subjek ( pelaku ) tindak pidana, merupakan permasalahan yang dihadapi semua negara. Anak seringkali terlibat tindak pidana pencurian dilatar belakangi beberapa faktor. Mulai dari faktor keluarga, lingkungan bahkan faktor dari dalam diri sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengenalisa penyebab anak dibawah umur melakukan tindak pidana pencurian serta upaya penanggulan dan aturan hukumnya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologis atau empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian yang didapatkan adalah Kecenderungan Anak Di Bawah Umur Melakukan Tindak Pidana Pencurian di wilayah Kabupaten Demak lebih banyak dilator belakangi oleh faktor lingkungan, sosial ekonomi disamping karena lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak yang sedang dalam masa perkembangan, selain itu keadaan keluarga yang sudah tidak utuh akibat perceraian atau kematian salah satu orang tua membuat anak kehilangan sosok teladan yang baik dalam menjalani kehidupannya. Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Tindak Pidana Pencurian Anak Di Bawah Umur, harus dilakukan sedini mungkin dengan berbagai upaya pendekatan dan pola penanganan prevensi, represif dan kuratif. Aturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur, telah diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012, tentang Peradilan Anak.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document