scholarly journals PENGEMBANGAN SISTEM PEMBINAAN DAN PENERIMAAN SUMBERDAYA MANUSIA TERBARU MELALUI FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 27-37
Author(s):  
Edy Syamsuddin

Tujuan dari formasi jabatan fungsional perekayasa diperlukan  untuk merancang jumlah personil perekayasa dalam suatu kegiatan kerekayasaan proses peningkatan jabatan karir bagi pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya di suatu unit atau instansi  lingkup kegiatan kerekayasaan meliputi merancang menghitung, melakukan eksplorasi/ observasi/ pengujian produk, model atau sistem, dan melakukan proses perbaikan, pengoperasian maupun pemeliharaan dari suatu produk, model ataupun system. Formasi jabatan fungsional perekayasa  dalam satu kegiatan per unit digunakan pendekatan asumsi konfigurasi organisasi kerekayasaan sesuai kebutuhan personil satu kegiatan pertahun yang identik dengan minimal berjumlah 14 orang. Proporsi  empat  jabatan   perekayasa,  yaitu   perekayasa pertama : perekayasa muda: perekayasa madya: perekayasa utama dengan rasio berbanding antara 4:3:2:1. Rancangan formasi jabatan  fungsional perekayasa pada satu instansi atau satu unit dapat digambarkan secara dinamik dengan menggunakan konsep personel requirement planning antara akumulasi jabatan perekayasa dengan waktu ke waktu dalam lima tahun.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document