scholarly journals PERAN MAJELIS PENGAWAS TERHADAP KETAATAN NOTARIS DALAM UPAYA PENEGAKKAN KODE ETIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEMBAHARUAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

2020 ◽  
pp. 365-381
Author(s):  
Dera Reswara Santiaji

Majelis Pengawas Notaris merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris sehingga tetap patuh terhadap Kode Etik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembaharuan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam menjalankan tugas jabatannya, tidak jarang ditemukan sebagian Notaris melakukan segala cara untuk mendapatkan klien bahkan tidak patuh terhadap Kode Etik dan UUJN, sebagaimana salah satu contoh kasus pelanggaran Notaris berdasarkan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Jawa Barat Nomor: 131/MPW-JABAR/2008. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengetahui peran Majelis Pengawas terhadap pengawasan ketaatan Notaris sebagai upaya penegakkan Kode Etik dan UUJN serta mengetahui peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran Kode Etik dan UUJN. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan kasus. Analisis data dilakukan dengan metode berpikir deduktif dengan menarik kesimpulan berdasarkan hal yang khusus dalam penelitian ini. Hasil penelitian bahwa peran Majelis Pengawas dalam upaya penegakkan Kode Etik dan UUJN terhadap ketaatan Notaris sangat dibutuhkan khususnya peran MPD yang berada pada tingkat Kabupaten/Kota dalam pengawasan secara langsung terhadap ketaatan Notaris. Dalam tindaklanjut laporan masyarakat, MPD menyikapi laporan tersebut berdasarkan UUJN dan Permenkumham No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004, dengan tiga tahap yaitu menindaklanjuti dugaan pelanggaran, memanggil Notaris yang bersangkutan, dan memeriksa Notaris. MPD harus objektif dalam melakukan pemeriksaan salah satunya dengan menempatkan akta sebagai objek pemeriksaan yang dapat dibuktikan secara pembuktian lahiriah, pembuktian formal, dan pembuktian materiil. Dengan demikian, peran MPD sebagai lembaga yang mengawasi Notaris secara langsung mampu menegakkan Kode etik dan UUJN dengan cara dan metode yang terencana dengan baik.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document