scholarly journals KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA

2018 ◽  
Vol 2 (1) ◽  
Author(s):  
Astari Priyandini

Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengeluaran grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta, diatur dalam UUJNotaris-P Pasal 16 ayat(1) huruf d. Ketika minuta akta Notaris hilang atau rusak, akibat kelalaian Notaris yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang memiliki kausalitas dalam akta dapat dikatakan Notaris tidak melaksanakan kewajiban yang oleh UUJNotaris-P menyimpan minuta akta, sebagai salah satu kelengkapan bagian dari protokol-notaris. Kedudukan salinan sebagai alat bukti masih multitafsir ketika minuta akta telah musnah. Berdasarkan latar belakang tersebut rumusan masalah yang diangkat adalah 1. Bagaimana kedudukan hukum salinan akta Notaris dalam hal terjadi musnahnya minuta akta oleh Notaris? 2.Apa upaya hukum yang dapat dilakukan Notaris dan para pihak dalam hal terjadi musnahnya minuta akta oleh Notaris? Metode penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan hukum salinan akta notaris dalam hal terjadi musnahnya minuta akta pasal 1889 KUHPerdata menyatakan bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti dengan ketentuan, salinan akta tanpa minuta akta memiliki kedudukan hukum sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Upaya hukum yang dapat dilakukan Notaris dan para pihak dalam hal terjadi musnahnya minuta akta  Notaris ialah membuat laporan kehilangan minuta akta yang tercatat dalam Repertorium dan Klaper akta kepada pihak yang kepolisian dengan alasan sebenar-benarnya, dilampirkan dalam bundel minuta. Jika  para pihak pemegang salinan meminta salinan kedua dan seterusnya wajib mengajukan permohonan Penetapan Pengadilan Negeri untuk salinan tersebut ditetapkan kebenarannya oleh para pihak sendiri di hadapan hakim. Kata Kunci : Kewajiban Notaris, Protokol Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document