scholarly journals PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BIDAN AKIBAT PELIMPAHAN WEWENANG OLEH DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS

2018 ◽  
Vol 2 (1) ◽  
Author(s):  
Siti Nur Aisyah Jamillah ◽  
Sutarno, Yulianto

Penelitian ini memberikan gambaran mengenai  Pertanggungjawaban Hukum Bidan Akibat Pelimpahan Wewenang Oleh Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas”. Bidan  memberikan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku. Bidan bertugas memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kebidanan, dan melaksanakan pelimpahan kewenangan tindakan medis. Pelayanan kesehatan oleh bidan atas pelimpahan wewenang oleh dokter juga dapat menimbulkan malpraktik, sehingga pasien dapat menuntut secara pidana maupun perdata. Oleh karena itu, perlu adanya pertanggungjawaban hukum bidan maupun dokter jika tidak sesuai dengan standar, dengan melihat unsur kesalahan, kelalaian, dan wanprestasi yang berpedoman pada rekam medis Kata kunci: tanggung jawab, bidan, pelayanan kesehatan

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document