PENGAWASAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) TERHADAP BANK SYARIAH DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PERBANKAN YANG SEHAT DI INDONESIA

2021 ◽  
Vol 7 (1) ◽  
pp. 91
Author(s):  
Sri Hartini ◽  
Abdu Rahmat Rosyadi ◽  
Imas Nurhayati

Perbankan syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan, dalam ativitas bank syariah sesuai dengan dibuatnya beberapa aturan yang mengaturnya. Bahwa aktivitas bank syariah,untuk menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prinsip syariah. Maka harus meluruskan yang tidak lurus dan mengoreksi yang salah. Sehingga bank syariah dalam opersionalnya atas produk dan jasanya berdasarkan prinsip syariah.Sesuai dengan UU N0.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bahwa setiap Bank Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS), tugas dan fungsinya adalah peran DPS untuk mengawasi Bank Syariah yang harus menerapkan prinsip syariah, adapun pengawasan dilaksanakan setiap semester, dan setelah dilakukan pengawasan, DPS melaporkan atas pengawasannya kepada direksi, jika memang bank syariah telah menerapkan prinsip syariah, dibuat pernyataan, kemudian dilaporkan kepada Bank Indonesia, yang sekarang harus kepada Otoritas Jasa Keuangan  (OJK). Dalam hal ini peran DPS belum optimal, merupakan suatu kendala, diakibatkan SDM dan kinerja DPS kurang memahami system dan mekanisme operasional lembaga keuangan syariah.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document