scholarly journals Prospek Penjatuhan Putusan Provisi dalam Perkara Pengujian Undang-Undang

2021 ◽  
Vol 18 (1) ◽  
pp. 044
Author(s):  
Alboin Pasaribu ◽  
Intan Permata Putri

Pengujian Undang-Undang (PUU) terhadap UUD 1945 merupakan pengujian norma yang bersifat abstrak, berbeda dengan karakteristik perkara yang lain Provisi dalam PUU merupakan ketidaklaziman. Provisi melekat pada perkara yang bersifat penerapan norma konkret. Melihat Putusan No 133/PUU-VII/2009 tentang Pengujian UU KPK, mahkamah mengabulkan permohonan provisi dan mengambil langkah progresif untuk menjamin keadilan. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual, yang ingin mencari model dari putusan provisi dalam pengujian Undang-Undang serta mencari kriteria permohonan provisi dikabulkan. Simpulan dari tulisan ini adalah terdapat 3 model dari putusan provisi yakni: a.Putusan provisi yang dijatuhkan tatkala proses pemeriksaan perkara sedang berlangsung dan dituangkan secara tertulis sebelum menjatuhkan putusan akhir; b. Putusan provisi yang diucapkan secara lisan di dalam persidangan ketika proses pemeriksaan perkara sedang berlangsung dan ditegaskan kembali secara tertulis dalam putusan akhir; dan c. Putusan provisi yang diputus secara bersamaan dengan pokok permohonan di dalam putusan akhir. Sedangkan untuk kriteria diambilnya putusan provisi merujuk pada ketentuan hukum acara dan perkara-perkara yang permohonan provisinya diterima oleh MK sebagaimana dikemukakan di atas, maka dasar diajukannya permohonan provisi dalam perkara pengujian undang-undang dapat dirumuskan sebagai berikut: a. Terdapat dugaan perbuatan pidana dalam pembentukan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya; b. Melindungi hak-hak konstitusional pemohon yang sangat terancam dan tidak dapat dipulihkan dalam putusan akhir; dan c. Mendesaknya waktu untuk segera mendapatkan putusan hakim, khususnya berkenaan dengan penyelenggaraan pemilihan.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document