scholarly journals KINERJA PPN DI INDONESIA TAHUN 2011-2020

2021 ◽  
Vol 5 (2) ◽  
pp. 206-216
Author(s):  
Sulfan Sulfan

Kinerja PPN Indonesia masih belum optimal, sehingga perlu pengaturan kembali atau perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kinerja PPN di Indonesia selama kurun waktu 2011-2020 dikaitkan dengan perlunya perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan. Pengukuran kinerja PPN di Indonesia dalam penelitian ini diukur menggunakan model/rumus rasio C-efficiency PPN (Ebrill et.al, 2001) dan rasio VAT Revenue atau VRR (OECD, 2016). Hasil kinerja PPN Indonesia selama kurun waktu penelitian menunjukkan hasil rasio C-efficiency PPN sebesar 56,51% dan VRR sebesar 0,60. Rendahnya kinerja PPN Indonesia yang dapat diindentikasikan diakibatkan antara lain: terdapat pengenaan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif standar, batasan threshhold yang tinggi, luasnya lingkup objek yang dikecualikan dari pengenaan PPN, dan adanya pemberian fasilitas PPN untuk sektor kegiatan usaha tertentu. Menggunaan data penelitian ini, perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan dapat meningkatkan rasio C-efficiency PPN dan VRR masing-masing sebesar 5,32% dan 0,065.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document