scholarly journals PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) DEFINISI PANGAN FUNGSIONAL

2021 ◽  
Vol 23 (1) ◽  
pp. 53
Author(s):  
Danar Agus Susanto ◽  
Ellia Kristiningrum

<p>Definisi pangan fungsional diartikan berbeda-beda di setiap komunitas bahkan pada setiap negara, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan para ahli dan non-ahli. Indonesia juga tidak memiliki definisi yang formal tentang pangan fungsional, yang menyebabkan terhalangnya pengembangan teknologi, inovasi, komersialisasi dan hilirisasi serta perdagangan produk pangan fungsional. Tujuan dari penelitian ini adalah mengembangkan definisi pangan fungsional sebagai rekomendasi penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) istilah dan definisi pangan fungsional. Penelitian ini menggunakan metode <em>Framework for Analysis, Comparison, and Testing of Standards</em>/FACTS. Penelitian ini dilakukan pada tahun 2018 dengan melibatkan 109 responden yang terdiri dari pemerintah, lembaga penelitian, asosiasi, konsumen, pelaku usaha, akademisi dan praktisi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 97% responden menyetujui usulan definisi pangan fungsional yang diusulkan dari hasil FGD dalam penelitian ini . Definisi pangan fungsional yang disetujui yaitu pangan segar dan/atau olahan yang mengandung komponen yang bermanfaat untuk meningkatkan fungsi fisiologis tertentu, dan/atau mengurangi risiko sakit yang dibuktikan berdasarkan kajian ilmiah, harus menunjukkan manfaatnya dengan jumlah yang biasa dikonsumsi sebagai bagian dari pola makan sehari-hari, yang harus tetap dalam bentuk pangan, bukan dalam bentuk pil atau kapsul. Hal-hal yang perlu ditinjau lebih jauh dalam definisi pangan fungsional meliputi jenis pangan, kajian dan bukti ilmiah dan jumlah konsumsi.</p><div> </div>

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document