scholarly journals KAJIAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

2021 ◽  
Vol 23 (1) ◽  
pp. 65
Author(s):  
Hutomo Wahyu Nugroho ◽  
Sri Hardiati

<p>Di Indonesia, SNI perangkat telekomunikasi mulai dibuat dan diberlakukan pada tahun 1990. Selama kurun waktu tersebut banyak perangkat telekomunikasi yang sudah ditinggalkan karena perkembangan teknologi sehingga SNI perangkat telekomunikasi sudah tidak bisa diaplikasikan. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini maupun kesesuaiannya dengan Pedoman PSN 03 : 2018, Pedoman PSN 02 : 2018 dan Perka BSN 04 : 2016 maka beberapa SNI perangkat telekomunikasi yang telah tersusun dari tahun 1990 perlu dikaji ulang. Metode identifikasi dilakukan pada 32 SNI terkait perangkat telekomunikasi terhadap judul SNI, SNI masih digunakan/diperlukan, kesesuaian dengan Pedoman penulisan SNI, acuan normatif/referensi, kesesuaian dengan pedoman adopsi standar internasional, metode uji dan topik/isi substansi SNI. Dari hasil kajian 32 SNI, ada 8 SNI (25%) yang bukan lingkup komtek 33-02 Telekomunikasi dan ada 3 SNI (9,375%) yang tidak ada dokumennya sehingga tidak bisa diidentifikasi. Sehingga total ada 21 SNI yang bisa dikaji dengan 14 SNI merupakan SNI produk, 3 SNI merupakan SNI istilah/definisi dan 4 SNI adalah SNI lain-lain. Dapat disimpukan bahwa sebagian besar SNI perangkat telekomunikasi diabolisi, hal ini disebabkan standar tersebut tidak digunakan lagi karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagian kecil SNI direvisi antara lain pada judul dan metode uji.</p>

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document