scholarly journals Rekonstruksi Pasal 66 Ayat (3) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Undang-Undang Praktik Kedokteran Terkait Tata Cara Pengaduan Tindakan Malapraktik Dokter di Indonesia

2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 309-320
Author(s):  
Baby Ivonne Susan Kainde ◽  
Ika Dewi Sartika Saimima ◽  
Yurnal

Kerancuan cara pelaporan tindakan Malapraktik dokter yang diatur Pasal 66 Undang-undang Praktek Kedokteran dipicu ayat 3 Pasal 66 Undang-undang Praktik Kedokteran (UUPK). Ayat ini memberi celah cara pelaporan kecurigaan malapraktik dokter secara multitafsir. Sekalipun jelas bahwa di ayat 1 pasal 66 (UUPK) bahwa Pelanggaran Kepentingan Hak adalah pelanggaran Perdata dan belum tentu ada unsur ada Pidananya dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) ditunjuk sebagai jalur pertama pelaporan. MKDKI yang akan menilai kasus itu sebagai kesengajaan dan kelalaian berat (unsur Pidana) atau suatu Resiko Medis. Tapi fakta di lapangan amanat UU tidak dilaksanakan karena banyak kasus malapraktik dokter langsung dibawa ke jalur Hukum (Kepolisian dan Pengadilan) dan ini terjadi karena diakomodir di ayat 3 pasal 66 UUPK. Konflik antar norma Hukum Penelitian ini ada pada ayat 1 dan 3 pasal 66 UUPK. Multitafsir cara pelaporan bagi profesi Dokter yang diduga melakukan malapraktek Profesi dokter sangat rentan tuntutan berlapis dan tidak ada perlindungan hukum bagi dokter. Oleh karena itu tulisan ini adalah untuk melihat bagaimanakah tata cara pengaduan kasus malapraktik dokter yang benar menurut Undang-undang Praktek Kedokteran. Metode penelitian adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti Bahan Hukum Primer, sekunder dan tersier. Alternatif penyelesaian yang ditawarkan dalam penelitian ini berbentuk rekonstruksi (menata ulang) ayat 3 pasal 66 Undang-undang Praktik Kedokteran.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document