Jurnal Hukum Sasana
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

49
(FIVE YEARS 49)

H-INDEX

1
(FIVE YEARS 1)

Published By Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

2722-3779, 2461-0453

2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 357-365
Author(s):  
Widya Romasindah Aidy
Keyword(s):  

Anak sebagai amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi dan pada dasarnya, terjadinya kenakalan remaja menunjukkan adanya ketidakdisiplinan remaja terhadap aturan dan norma yang berlaku, baik itu keluarga, sekolah, masyarakat maupun norma diri sebagai individu, dan penanaman norma tersebut sebelumnya tentu harus diberikan kepada individu remaja agar mereka mempunyai pemahaman yang baik terkait dengan norma tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk dapat mengidentifikasi anak yang berhadapan hukum dari aspek psikologi hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian secara yuridis normatif dan dianalisis data secara kualitatif dengan cara studi kepustakaan, yaitu mempelajari, memahami, mengidentifikasi dan mencatat literatur, peraturan perundang-undangan serta data-data yang berhubungan dengan masalah penelitian sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam menangani anak yang berhadapan hukum perlu adanya pendekatan secara psikologi dalam hukum yaitu mengacu pada penerapan-penerapan spesifik psikologi hukum di dalam hukum dalam menganalisis sebab-sebab pelanggaran yang dilakukan oleh anak serta penyebab adanya pelanggar hukum yang masih anak-anak atau juvenile offenders.


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 217-230
Author(s):  
Fakhlur ◽  
Rochmad

Akhir-akhir ini sorotan terhadap korupsi di Indonesia dikaitkan dengan dana pembangunan atau proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, karena itu apapun alasannya apakah itu disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi. Dalam penelitian ini penulis memberikan contoh kasus penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa terhadap dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan drainase, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan putusannya Nomor 99/Pid.Sus/2013/PN Mks, dan terdakwanya telah dijatuhi sanksi pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum dana desa yang yang dikelola untuk kesejahteraan masyarakat desa ? dan 2) Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana desa dalam putusan pengadilan Negeri Makassar Nomor : 99/Pid.Sus/2013/PN.Mks ? Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa Pengaturan hukum dana desa yang yang dikelola untuk kesejahteraan masyarakat desa yaitu dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pedoman Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ini dipedomani oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Desa dalam mengelola prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 231-242
Author(s):  
Elfirda Ade Putri

Perkawinan juga diatur dalam Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945  menyatakan “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah”. Dalam Pasal 26 KUHPerdata,  memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata saja. Hal ini berarti bahwa Undang-undangnya mengakui perkawinan perdata ialah perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang memenuhi syarat-syarat atau ketentuan agama tidak terlalu diperhatikan ataupun disampingkan. Sedangkan, menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 menyatakan perkawinan ialah sebuah pernikahan, akad yang sangat kuat atau Miitsaaqan Gholiidhzan yang bertujuan untuk menaati perintah Allah dan menjalankan suatu ibadah. Berdasarkan data statistik dan kajian yang pernah dilakukan, pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial di Indonesia. Data BAPPENAS menunjukkan 34.5% anak Indonesia menikah dini. Data ini dikuatkan dengan penelitian PLAN International yang menunjukkan 33,5% anak usia 13 ± 18 tahun menikah pada usia 15-16 tahun. Pernikahan dini menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, baik secara biologis maupun psikologis. Pernikahan dini berdampak pada tercerabutnya hak anak-anak karena ia dipaksa memasuki dunia dewasa secara instan. Perkawinan usia dini di Indonesia dilatarbelakangi oleh banyak faktor, seperti rendahnya tingkat ekonomi keluarga, rendahnya pendidikan, kurangnya pengetahuan dan edukasi serta yang paling marak yaitu kehamilan di luar nikah.


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 321-332
Author(s):  
Agus Manurung ◽  
Lusia Sulastri

Pasangan nikah siri saat ini bisa memiliki KK baru dengan syarat melengkapi data formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah mengacu Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Dokumen SPTJM sendiri terdiri dari dua hal. Pertama, SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang dibuat orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang dengan diketahui oleh dua orang saksi. Kedua, SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui dua orang saksi. Pencatatan anak hasil nikah siri melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah mengacu Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran masih menimbulkan permasalahan hukum, tidak terpenuhinya akta nikah/kutipan akta perkawinan dan status hubungan keluarga pada KK yang tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka data yang dicatat dalam kutipan akta kelahiran sang anak hanya nama ibu kandungnya saja. Tidak sekaligus mencantumkan nama bapaknya sebagaimana halnya dalam perkawinan yang sah. Sehingga sang anak masih memerlukan pembuktian siapakah bapaknya apabila diperlukan di kemudian hari. Disamping dalam upaya pembuktian akan banyak mengalami hambatan karena keberadaan KK baru melalui dokumen SPTJM memiliki kekuatan pembuktian yang lemah karena sebatas pengakuan sepihak penandatangan. Serta halangan halangan lain yang sengaja ditimbulkan para pihak yang berperkara. Kedudukan istri siri sendiri sangat rentan terhadap perlindungan hukumnya pula. Tidak adanya status kedudukan hukum sebagai istri yang sah maka belum timbul hubungan hukum timbal balik hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri. Pemenuhan hak dan kewajiban masing masing belum dapat menggunakan dasar tuntutan pemenuhan hukum melainkan hanya sebatas tahapan iktikad baik masing masing pihak.


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 203-216
Author(s):  
Montana Maruli Pakpahan ◽  
Erwin Owan Hermansyah ◽  
Lukman Hakim

Tujuan penulis meneliti mengenai penerapan hukuman penjara bagi seorang pengguna narkotika dan optimalisasi pemberian hak rehabilitasi bagi pengguna narkotika prespektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah untuk mendeskripsikan sejauh mana hukuman bagi pengguna narkotika diterapkan dan hukuman apa yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan di Indonesia serta bagaimana upaya optimalisasi pemberian hak rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Indonesia dan apa kendala – kendala dalam pemberian hak rehabilitasi tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan karakteristik deskriptif yang bersumber pada bahn hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tertier yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka. Data disusun dalam bentuk uraian kemudian dianalisis secara kualitatif, artinya data ditafsirkan dan didiskusikan berdasarkan teori-teori (doktrin) dan asas-asas serta peraturan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan.  Penerapan hukuman penjara bagi seorang pengguna belum cukup sesuai dengan prespektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur mengenai hak rehabilitasi bagi pengguna narkotika yaitu menempatkan penyalahguna/pengguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi melalui putusan hakim sebab hal ini adalah alternatif pemberian sanksi pidana yang sangat baik dalam rangka deferent aspect dan refomaive aspect. Akan tetapi penerapan hak rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Indonesia belum optimal dikarenakan terdapat beberapa kendala baik dari segi internal, eksternal dan regulasi hukum, yang membuat pengguna narkotika masih sering diberikan sanksi pidana penjara daripada pidana rehabilitasi.


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 243-262
Author(s):  
Diana Fitriana ◽  
Abdul Wahid

Jual beli dan pengalihan piutang (Cessie) dari bank kepada pihak ketiga (kreditur baru) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga secara hukum pihak ketiga (kreditur baru) berkedudukan sebagai Kreditur baru yang memiliki hak tagih atas kewajiban debitur berdasarkan perjanjian kredit. Namun kenyataannya sejak Kreditur Baru menerima pengalihan Piutang atas nama debitur tidak melakukan pembayaran atas kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya hukum cessionaris terhadap hak tagih atas jaminan hak tanggungan berdasarkan pengalihan hutang (cessie). Hasil penelitian ini bahwa upaya hukum cessionaris terhadap hak tagih atas jaminan hak tanggungan berdasarkan pengalihan hutang (cessie) yaitu mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji atas perjanjian kredit pada Pengadilan Negeri. Pembeli cessie harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu, agar dari ketetapan Pengadilan Negeri tersebut dapat menjadi dasar peralihan nama (didalam penetapannya, Pengadilan Negeri memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dapat mengalihkan nama yang tertulis di sertifikat menjadi nama pembeli cessie.


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 309-320
Author(s):  
Baby Ivonne Susan Kainde ◽  
Ika Dewi Sartika Saimima ◽  
Yurnal

Kerancuan cara pelaporan tindakan Malapraktik dokter yang diatur Pasal 66 Undang-undang Praktek Kedokteran dipicu ayat 3 Pasal 66 Undang-undang Praktik Kedokteran (UUPK). Ayat ini memberi celah cara pelaporan kecurigaan malapraktik dokter secara multitafsir. Sekalipun jelas bahwa di ayat 1 pasal 66 (UUPK) bahwa Pelanggaran Kepentingan Hak adalah pelanggaran Perdata dan belum tentu ada unsur ada Pidananya dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) ditunjuk sebagai jalur pertama pelaporan. MKDKI yang akan menilai kasus itu sebagai kesengajaan dan kelalaian berat (unsur Pidana) atau suatu Resiko Medis. Tapi fakta di lapangan amanat UU tidak dilaksanakan karena banyak kasus malapraktik dokter langsung dibawa ke jalur Hukum (Kepolisian dan Pengadilan) dan ini terjadi karena diakomodir di ayat 3 pasal 66 UUPK. Konflik antar norma Hukum Penelitian ini ada pada ayat 1 dan 3 pasal 66 UUPK. Multitafsir cara pelaporan bagi profesi Dokter yang diduga melakukan malapraktek Profesi dokter sangat rentan tuntutan berlapis dan tidak ada perlindungan hukum bagi dokter. Oleh karena itu tulisan ini adalah untuk melihat bagaimanakah tata cara pengaduan kasus malapraktik dokter yang benar menurut Undang-undang Praktek Kedokteran. Metode penelitian adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti Bahan Hukum Primer, sekunder dan tersier. Alternatif penyelesaian yang ditawarkan dalam penelitian ini berbentuk rekonstruksi (menata ulang) ayat 3 pasal 66 Undang-undang Praktik Kedokteran.


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 193-202
Author(s):  
Edi Saputra Hasibuan
Keyword(s):  

Kedudukan hak dan kewajiban setiap orang di dalam pengadilan adalah sama, namun sebagai suatu relasi  yang khusus dalam sistem peradilan pidana, anak harus mendapatkan penanganan berbeda, mengingat anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan bangsa dan negara. Undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak muncul sebagai bentuk niatan untuk membuat pengadilan ramah anak, bahkan melihat lebih jauh tentang substantsi yang paling mendasar tentang aturan ini, yaitu mengedepankan prinsip keadilan restorative justice dengan maksud untuk mencari penyelesaian perkara tanpa harus melalui persidangan. Namun dalam prakteknya masih ada perkara-perkara anak yang terus menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Permasalahan itulah yang kemudian akan dibahas, melihat kebijakan dan realitas, serta tolak ukur tentang kasus seperti apa yang dapat diselesaikan dalam setiap proses penyelesaian perkara anak di pengadilan.


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 291-308
Author(s):  
Nanda Dwi Rizkia ◽  
Yuhelson ◽  
Ramlani Lina S
Keyword(s):  

Mahalnya harga sebuah pesawat udara di Indonesia menyulitkan perusahaan penerbangan komersial dalam negeri untuk membelinya secara tunai karena itu perusahaan penerbangan tersebut membutuhkan bank dan lembaga keuangan nonbank yang kuat untuk skema pembiayaan yang berupa pemberian kredit dengan perjanjian sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi jarang ditemukan bank atau lembaga keuangan dalam negeri yang bertindak sebagai kreditur atau pemberi sewa karena selain tingginya jumlah pinjaman apalagi terjadi wanprestasi risiko kecelakaanya tinggi. metode penelitian yuridis normatif, suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang di hadapi, hasil penelitian perusahaan penerbangan dalam negeri memilih leasing company dari luar negeri untuk mendapatkan kreditur asing, pemerintah republic Indonesia telah meratifikasi konvensi cape town 2001 dengan terbitnya undang-undang no.1 tahun 2009 tentang penerbangan yang mempermudah perusahaan penerbangan komersial dalam negeri untuk pengadaan pesawat terbang dengan perjanjian SGU karena kreditur asing mendapatkan jaminan hukum yang telah disepakati secara internasional dalam konvensi itu diatur bahwa kreditur atau pemilik pesawat dapat langsung menarik dari debitur dan menerbangkan pesawat terbang sebagai objek leasing dengan tanpa hak opsi dan prosedur.


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 345-356
Author(s):  
Juanda ◽  
Ogiandhafiz Juanda

Fenomena hubungan antar KY dan MA mengalami pasang surut dan masih mengalami banyak salah tafsir dan belum ada paradigma yang sama sehingga jika dibiarkan bisa berdampak luas terhadap penegakan hukum dan keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia. Banyak aspek yang perlu dibangun minimal membangun paradigma, mengevaluasi bebrbagai tugas dan wewenang masing-masing agar menghasilkan hubungan yang harmonis dan sinergitas yang kuat. Berdasarkan problematika hubungan kedua lembaga negara  tersebut, penulis  tertarik untuk mengkaji dan  membahas tentang “ Membangun hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yang Ideal”. Untuk mengkaji dan  membahas lebih mendasar dan mendalam tentang hal tersebut penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut “Bagaimana upaya membangun hubungan yang ideal antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung ? Metode yang digunakan sesuai dengan jenis penelitian yaitu yuridis normatif, dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer dan sekunder, sedangkan analisis yang digunakan analisis yuridis kualitatif. Kesimpulanya adalah paradigma hubungan yang harus dibangun antara KY dan MA adalah paradigma kesetaraan, sistemik, profesionalitas dan proporsionalitas. Upaya yang dilakukan adalah memperkuat komunikasi, kordinasi  dan mengkaji serta mengevaluasi berbagai hambatan dan kelemahan mengenai kedudukan, fungsi dan wewenang antara kedua lembaga negara tersebut dengan melibatkan para ahli atau tokoh tokoh bangsa yang netral. Termasuk membenahi dari aspek perarturan peundang-undangannnya.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document