scholarly journals Membangun Hubungan Komisi Yudisial Dengan Mahkamah Agung Yang Ideal

2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 345-356
Author(s):  
Juanda ◽  
Ogiandhafiz Juanda

Fenomena hubungan antar KY dan MA mengalami pasang surut dan masih mengalami banyak salah tafsir dan belum ada paradigma yang sama sehingga jika dibiarkan bisa berdampak luas terhadap penegakan hukum dan keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia. Banyak aspek yang perlu dibangun minimal membangun paradigma, mengevaluasi bebrbagai tugas dan wewenang masing-masing agar menghasilkan hubungan yang harmonis dan sinergitas yang kuat. Berdasarkan problematika hubungan kedua lembaga negara  tersebut, penulis  tertarik untuk mengkaji dan  membahas tentang “ Membangun hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yang Ideal”. Untuk mengkaji dan  membahas lebih mendasar dan mendalam tentang hal tersebut penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut “Bagaimana upaya membangun hubungan yang ideal antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung ? Metode yang digunakan sesuai dengan jenis penelitian yaitu yuridis normatif, dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer dan sekunder, sedangkan analisis yang digunakan analisis yuridis kualitatif. Kesimpulanya adalah paradigma hubungan yang harus dibangun antara KY dan MA adalah paradigma kesetaraan, sistemik, profesionalitas dan proporsionalitas. Upaya yang dilakukan adalah memperkuat komunikasi, kordinasi  dan mengkaji serta mengevaluasi berbagai hambatan dan kelemahan mengenai kedudukan, fungsi dan wewenang antara kedua lembaga negara tersebut dengan melibatkan para ahli atau tokoh tokoh bangsa yang netral. Termasuk membenahi dari aspek perarturan peundang-undangannnya.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document