EVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN KAPUAS
Peraturan Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2019 mengatur tentang pengelolaan sampah yang dilakukan di Kabupaten Kapuas. Setelah beberapa tahun menerapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Kapuas, masih terdapat permasalahan terkait sampah dan lingkungan. Penelitian ini untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Kapuas. Teknik penentuan sampel ditentukan oleh petugas pelaksana purposive dan sasaran kebijakan masyarakat di Kabupaten Kapuas. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan pengelolaan sampah di Kabupaten Kapuas mengacu pada kriteria/indikator evaluasi kebijakan, yaitu 1) Efektivitas; 2) Efisiensi; 2) Akurasi; 3) Penjajaran; 4) akurasi; 5) daya tanggap; 6) kegunaan. Indikator efektivitas kebijakan pengelolaan sampah Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2019 dapat dikatakan belum optimal karena masih banyak sampah yang tertinggal di TPS di luar jam batas pembuangan. Indikator efisiensi cukup baik dengan adanya retribusi yang dibayarkan masyarakat dibandingkan dengan kebersihan lingkungan di kota Kapuas. Indikator akurasi belum optimal dengan tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam pengelolaan sampah. Indikator pemerataan dalam hal partisipasi masyarakat sebagai penerima manfaat aktif dalam membayar retribusi dan Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat dikatakan merata dan sarana sanitasi juga tersebar merata di seluruh kota. Indikator daya tanggap sampah sangat baik dan indikator akurasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah sudah sesuai dan telah dikelola dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun masyarakat pada umumnya