scholarly journals Pola Penetapan Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Dalam Rekrutment Anggota KPU

2019 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 329
Author(s):  
Irwansyah Irwansyah ◽  
Yuslim Yuslim ◽  
Asrinaldi Asrinaldi

Secara umum Pemilu diseluruh Indonesia dilaksanakan oleh komisi Pemilihan Umum tak terkecuali juga pembentukan Tim seleksi karena sesuai dengan amanat Undang-Undang tahun 1945 menyebutkan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan oleh suatu komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, tetap, dan mandiri. Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011tentang penyelenggara pemilu menetapkan Anggota timsel berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun yang di bentuk oleh KPU Pusat. Berbeda dengan pola rekrutmen Penyelenggara di Aceh termasuk yang membentuk  Timsel yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh Pasal 56 ayat (4) dan (5) dinyatakan bahwa anggota KIP Aceh diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA) dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur, selama pelaksanaan pemilu berlangsung ada sejumlah permasalahn diantaranya adalah Sumber daya Manusia (SDM). Studi ini mengkaji tentang Integritas komisi Independen Pemilihan (KIP)sebagai penyeleggara Pemilu di Aceh.Kata Kunci : Integritas Penyelenggara Pemilu, rekrutmen, tim seleksi

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document