scholarly journals Penerapan Prinsip Independensi Dan Etika Bagi Penyelenggara Pemilu Di Aceh Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019

2019 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 374
Author(s):  
Rahmah Harianti ◽  
Nursyirwan Effendi ◽  
Asrinaldi Asrinaldi

Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Aceh memang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang kemudian dijabarkan ke dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, Komisi A DPRA (di tingkat provinsi) dan/atau DPRK (di tingkat Kabupaten/Kota) mempunyai tugas dan wewenang dalam mengusulkan pembentukan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh khususnya dalam rekrutmen Komisi Independen Pemilihan (KIP). Hal ini terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan sistem desentralisasi asimetris di Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menyoroti bagaimana prinsip Independensi dan Etika Penyelenggara Pemilu di Aceh pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 menyangkut fenomena yang dimuat dalam pasa-pasal tersebut. Dimana Independensi serta etika para penyelenggara patut untuk dipertanyakan menyangkut kinerja dan faktor kepentingan yang terdapat di dalamnya antara penyelenggara pemilu dan legislatif perekrutnya. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan meilakukan wawancara dengan berbagai informan dan juga dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah penyelenggara Pemilu di Aceh yaitu Komisioner KIP Aceh dan beberapa informan lain sebagai triangulasi. Dari hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan bahwa KIP Aceh selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh juga sebagai puncak kontrol dalam struktur organisasi penyelenggara Pemilu di wilayah Provinsi Aceh, telah menerapkan kedua prinsip ini untuk dapat menegakkan Pemilu yang demokratis di Aceh. Meskipun belum optimal sepenuhnya dikarenakan pernah mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun selebihnya KIP Aceh telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan azas, prinsip dan tujuan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.Kata Kunci: Penyelenggara Pemilu, Independensi, Etika dan Komisi Independen Pemilihan Aceh

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document