scholarly journals PRINSIP PERHITUNGAN ZAKAT SAHAM PERUSAHAAN SEKTOR NON-KEUANGAN

2021 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
Author(s):  
Lalu Ahmad Ramadani

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji mengkaji mekanisme perhitungan zakat saham syariah non-keuangan berdasarkan sektor yang berada di luar sektor keuangan, terdiri dari perusahaan Perdagangan, Industri, Properti, Pertanian dan Kesehatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi literature dengan menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif.  Penelitian ini menemukan bahwa prinsip tidak wajib zakat pada perusahaan keuangan, mengacu pada ketentuan hukum fiqih, namun ketentuan wajib zakat memiliki pebedaan pada setiap sektor industri, seperti industri rumah sakit yang Takaran zakatnya adalah selisih antara pemasukan total tahunan dan pengeluaran tahunan rumah sakit.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document