scholarly journals Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan

2021 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 112
Author(s):  
Baiq Lia Hardiani ◽  
Ayatullah Hadi ◽  
Iskandar Iskandar

Kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang insidennya paling tinggi, dan dapat berbentuk fisik, psikis maupun ekonomi. Di dalam kategori kekerasan seksual, yang paling banyak adalah perkosaan, termasuk perkosaan di dalam perkawinan, yang sejak 2004 diakui di dalam pasal 8a UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKKDRT no. 23/2004). Meski jelas adanya UU KPKDRT no. 23/2004 merupakan kemajuan besar, namun penerapannya masih menemui banyak tantangan. Ini karena faktor kultural dan struktural yang begitu kokoh, saling melengkapi dan merasuk di dalam sanubari masyarakat Indonesia, baik secara individual maupun institusional.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan di Kabupaten Lombok Tengah dan faktor penghambat peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan di Kabupaten Lombok Tengah. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan di Kabupaten Lombok Tengah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku salahsatunya memberikan pendampingan, semangat dan saran kepada korban tindak kekerasan fisik dan psikologis. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Tengah juga memberikan saran-saran dan solusi agar kejadian tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak terulang kembali.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document