PEMBERDAYAAN GURU NON PNS: KEBIJAKAN RESPONSIF MADRASAH NEGERI DI KALIMANTAN TIMUR
Guru non-PNS sejatinya mendapat pemberdayaan yang sama dengan guru PNS, karena perekrutan guru non-PNS dibutuhkan untuk menanggulangi kekurangan guru PNS. Penelitian deskriptif kualitatif ini mengungkap realitas pemberdayaan guru non-PNS dalam tiga aspek, yaitu pembentukan iklim kerja, peningkatan kompetensi, dan jaminan kesejahteraan. Penelitian menemukan bahwa guru non-PNS mendapatkan peluang yang sama dengan guru PNS dalam melaksanakan tugas dan mengembangkan diri; meningkatkan kompetensi secara mandiri atau bersama dengan guru PNS, dan keragaman tingkat kesejahteraan. Penelitian merekomendasikan, bahwa kajian pengembangan diperlukan untuk menyusun stratifikasi kompetensi guru non- PNS yang berimplikasi pada besaran nominal gaji, demikian halnya dengan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan.