scholarly journals Alih Fungsi Mall-Apartemen Menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19

Author(s):  
Cut Aldila ◽  
Wardani Rizkianti

Dalam melaksanakan percepatan penanganan virus Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk pemanfaatan Gedung-gedung yang tidak terpakai untuk dijadikan rumah sakit darurat. Pemilik Lippo Group berniat membantu pemerintah dengan mengubah Mall Plaza Mampang menjadi Rumah Sakit Siloam (rumah sakit darurat Covid-19), dimana mall tersebut terletak pada gedung yang sama dengan Apartemen Nine Residence. Dengan demikian, para penghuni apartemen tersebut merasa keberatan akan pengalihan fungsi tersebut. Hal yang menjadi fokus penulis adalah proses alih fungsi yang dilakukan oleh pemilik gedung terhadap terhadap mall-apartemen Nine Residence yang dijadikan sebagai rumah sakit darurat Covid-19 dan terkait pertanggungjawaban pemilik bangunan atas pengalihan fungsi tersebut. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif kemudian pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan cara memperoleh bahan penelitian ini yaitu dengan studi perpustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses alih fungsi yang dilakukan oleh pemilik bangunan terhadap mall-apartemen tersebut harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, Berdasarkan Undang-Undang Rumah Susun, tidak diatur secara jelas terkait pertanggungjawaban pemilik bangunan gedung terhadap penghuni apartemen Nine Residence, namun jika terdapat kerugian yang ditimbulkan oleh alih fungsi tersebut, maka pemilik bangunan gedung harus bertanggung jawab kepada penghuni bangunan gedung.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document