Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

90
(FIVE YEARS 50)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Universitas Pamulang

2654-7252, 2085-2339

Author(s):  
Cindy Bella Devina ◽  
Dissa Chandra Iswari ◽  
Go Christian Bryan Goni ◽  
Devi Kimberly Lirungan

Keberadaan hoax di Indonesia ada sejak lama. Perkembangan pesat penggunaan media sosial dan kemudahan pertukaran informasi mempercepat persebaran informasi hoax tersebut. Bahkan, dalam pandemi COVID-19 sekalipun, berita hoax mengenai virus corona dan hal-hal yang berkaitan dengannya tersebar luas di masyarakat. Berikutnya, ketika massa banyak menolak Omnibus Law, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh hoax. Alhasil, ada beberapa orang yang ditangkap dengan menggunakan UU ITE sebagai landasan. Berbagai praktisi dan akademisi hukum mendukung pembuat dan penyebar berita hoax dapat dikriminalisasi, tapi tidak tanpa catatan. Artikel ini melakukan tinjauan hukum secara normatif mengenai kriminalisasi berita hoax. Tinjauan dilakukan memakai teori demokrasi deliberatif. Menggunakan kerangka teori ini, peneliti menemukan bahwa aspek-aspek demokrasi seperti substansi dialog dengan informasi yang akurat tidak terpenuhi akibat berita hoax. Hal ini sejalan dengan kehendak konstitusi Indonesia.  Hanya saja, kriminalisasi hoax ini perlu dipastikan tidak disalahgunakan penguasa atau pihak yang lebih lemah untuk mengekang kebebasan berpendapat. Cara yang dapat digunakan untuk mencegahnya adalah dengan menambahkan aturan baru untuk melibatkan pihak ketiga independen dalam sengketa berita hoax yang melibatkan pihak pemerintah atau pejabat pemerintah.


Author(s):  
Ninik Zakiyah
Keyword(s):  

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak cipta sebagai jaminan fidusia dapat meningkatkan kesejahteraan pencipta atau pemegang hak cipta serta ekonomi kreatif, dan untuk mengetahui bagaimana pula respon lembaga keuangan atas kebijakan tersebut. Melalui pendekaan undang-undang dan konseptual, penelitian yuridis normatif ini juga menggunakan pendekatan kasus dari fakta di lapangan untuk mendukung content analysis guna menemukan, mengidentifikasi, mengolah, dan menganalisis bahan hukum untuk memahami makna, dan relevansinya. Didapat hasil bahwa hak cipta dapat dijadikan jaminan fidusia telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang jaminan fidusia, namun belum dapat diterapkan karena belum ada pengaturan pelaksanaan dari lembaga otoritas terkait. Terlebih prinsip kehati-hatian dari lembaga keuangan yang teguh dipegang dalam meminimalisir resiko, hal ini terbukti dari hasil yang didapat di lapangan. Dalam hal menerapkan kebijakan dari regulasi perlu adanya evaluasi untuk kemudian diinisiasi agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.


Author(s):  
Muhammad Granit Ady Wirasisya ◽  
Tulus Warsito

Cepatnya perkembangan teknologi dan komunikasi memunculkan sebuah dunia baru, yaitu dunia cyber atau cyberspace. Hal ini memiliki dampak kepada pembuatan kebijakan negara. Cepatnya perkembangan teknologi dan informasi tidak dapat diikuti oleh negara-negara menyebabkan diperlukannya kerjasama antar negara untuk memperkokoh dan mengharmonisasikan kebijakan didalam dunia cyber. Kejahatan yang terjadi didalam dunia cyber termasuk kedalam kejahatan internasional karena tempat pelaku melakukan kejahatan tidak sama dengan target yang dituju. Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana kebijakan Rusia didalam menangani ancaman dunia cyber dan menolak menandatangani European Convention on Cybercrime. Rusia memiliki perbedaan pendapat terhadap dunia cyber dimana Rusia melihat dunia ini adalah sebuah ancaman negara. Rusia tidak mengikuti penandatanganan Convention on Cybercrime yang membuat Rusia melakukan kerjasama dengan negara yang memiliki pemikiran yang sama dalam dunia cyber Selain itu Rusia juga ikut didalam Shanghai Cooperation Organization dan Collective Security Treaty Organization didalam pertahanan Cyber untuk melakukan harmonisasi kebijakan dunia cyber di wilayah regional. Dengan melihat hal ini, Rusia meskipun memiliki pandangan yang berbeda dengan negara lain, memiliki kebijakan cyber dalam negeri dan luar negeri yang mumpuni dalam mempertahankan negara dalam ancaman yang berada dari dunia cyber.


Author(s):  
Cut Aldila ◽  
Wardani Rizkianti

Dalam melaksanakan percepatan penanganan virus Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk pemanfaatan Gedung-gedung yang tidak terpakai untuk dijadikan rumah sakit darurat. Pemilik Lippo Group berniat membantu pemerintah dengan mengubah Mall Plaza Mampang menjadi Rumah Sakit Siloam (rumah sakit darurat Covid-19), dimana mall tersebut terletak pada gedung yang sama dengan Apartemen Nine Residence. Dengan demikian, para penghuni apartemen tersebut merasa keberatan akan pengalihan fungsi tersebut. Hal yang menjadi fokus penulis adalah proses alih fungsi yang dilakukan oleh pemilik gedung terhadap terhadap mall-apartemen Nine Residence yang dijadikan sebagai rumah sakit darurat Covid-19 dan terkait pertanggungjawaban pemilik bangunan atas pengalihan fungsi tersebut. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif kemudian pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan cara memperoleh bahan penelitian ini yaitu dengan studi perpustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses alih fungsi yang dilakukan oleh pemilik bangunan terhadap mall-apartemen tersebut harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, Berdasarkan Undang-Undang Rumah Susun, tidak diatur secara jelas terkait pertanggungjawaban pemilik bangunan gedung terhadap penghuni apartemen Nine Residence, namun jika terdapat kerugian yang ditimbulkan oleh alih fungsi tersebut, maka pemilik bangunan gedung harus bertanggung jawab kepada penghuni bangunan gedung.


Author(s):  
Nur Sa’adah Nur Sa’adah

Abdul Manan dan M. Fauzan.  ( 2001 ). Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang  Peradilan Agama. Jakarta : Raja Grafindo PersadaAbdurrahman dan Riduan Syahrani. ( 1978 ). Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung:  Alumni, BandungAdeliana Kartika Putri. (2018, Februari). Deden Verzet Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan Oleh Istri Sah. DiH :Jurnal Ilmu Hukum. Vol.14. Nomor 27. DOI: https://doi.org/10.30996/dih.v0i0 Ahmad Jamal Sebayang. Universitas Islam Sumatera Utara Indonesia. Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pengalihan Harta Bersama Dalam Perkawinan. (2018, Mei) Vol 17, No 3  . 129-141 – Articles. ISSN: 2613-9340. DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v17i3. Albert Kritanto, Liliana Tedjosaputro. Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Yang Dijaminkan Tanpa Persetujuan Suami/Istri. ( 2020,April ) Volume 01 Nomor 01. 116-135. E-ISSN 2721 – 6098. http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/JRS/issue/view/208 Amiruddin dan Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada Arifah S. Maspeke dan Akhmad Khisni. ( 2017, Juni ). Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan. Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vol. 12. No. 2. 173 – 184. https://jurnal.unissula.ac.idEvi Djuniarti. ( 2017, Desember ). Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUHPerdata. Vol. 17 No. 4.  445-461. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632. . https://ejournal.balitbangham.go.idKompilasi Hukum Islam IndonesiaKitab Undang-undang Hukum PerdataM. Yahya Harahap. ( 1993 ). Berbagai Pandangan Terhadap Kompilasi Hukum Islam. Jakarta : Ditbinbapera dan Yayasan Al-Hikmah Mamudji Sri & Soekanto Soerjono. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Muhammad Tigas Pradoto. ( 2014, September ). Aspek Yuridis Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan ( Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Perdata ). Jurnal 3 Jurisprudence , Vol. 4 No. 2. 85-91. DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i2.4208  Nurhidayah. (2011). “Hibah Harta Bersama kepada Anak setelah Perceraian”. Skripsi Sarjana Hukum Fakultas Hukum. Makasar : Universitas Hasanudin Makasar. Nur Sa’adah. ( 2018, November ).  Jurnal Akibat Hukum Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis (Analisis Putusan Nomor:373/Pdt.G/2016/PN Mdn) Volume 1 Issue 2. Page. 37-50. P A L R E V | J O U R N A LO F L A WISSN:2622-8408 – E-ISSN2622-8616. 10.32493/palrev.v1i2.5325.http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/palrev/issue/view/481Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 289/Pdt.G/2019/PN.DpkPutusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 577/PDT/2019/PT.BDG  


Author(s):  
Ayu Atika Dewi

Fenomena pemberlakuan hukum Islam memunculkan beragam teori yang ikut berperan dalam menentukan eksistensi Peradilan Agama di Indonesia. Adapun teori tersebut ialah teori receptio in complexu, receptie dan tiga counter theories yakni teori receptie exit, receptie a contrario, dan eksistensi. Masing-masing teori memberikan pengaruh yang berbeda dan memberi andil pada pasang surutnya Peradilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh teori-teori pemberlakukan hukum Islam terhadap perkembangan kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan terkait perkembangan kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama. Hasil penelitian menemukan bahwa perjalanan politik hukum penguasa dalam memperlakukan Peradilan Agama bergantung dengan penerimaan keberlakuan hukum Islam. Jika hukum Islam dapat diterima, Peradilan Agama pun juga dapat diterima. Sebaliknya, jika keberlakukan hukum Islam dimatikan, Peradilan Agama pun akan bernasib sama. Oleh karena itu teori-teori yang memiliki argumentasi terhadap penerimaan keberlakuan hukum Islam akan memberi ruang postitif terhadap eksistensi Peradilan Agama. Sebaliknya jika teori tersebut berisi argumentasi yang kontra terhadap penerimaan hukum Islam, maka teori ini akan menjadi landasan kebijakan untuk mengebiri kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama.


Author(s):  
Fuadi Isnawan
Keyword(s):  

Fenomena degradasi moral ini malah terjadi di era milenial. Sungguh ironis sekali, di era modern yang berkembang pesat justru banyak remaja yang moralnya merosot. Prank merupakan salah satu bentuk dark comedy yang dapat membuat penonton merasa terhibur dan tertawa lepas. Sekilas tayangan tersebut bersifat menghibur penonton, akan tetapi justru belakangan ini menimbulkan banyak kecaman dari penonton. Konten yang seharusnya berisi tayangan yang menghibur, justru dinilai keterlaluan dan menimbulkan kemarahan bagi para penonton. Salah satu kasus yang hangat terjadi adalah konten Ferdian Paleka yang membuat prank kepada para waria. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa tindakan seperti itu terjadi? Bagaimana hukum Islam memandang hal ini? Dua pertanyaan inilah yang akan penulis gunakan untuk menganalisis konten prank tersebut. Hasil yang didapat adalah, konten tersebut dibuat oleh sang creator demi like dan subscribe akun media sosial mereka yang akan berpengaruh kepada pengakuan masyarakat kepadanya. Selain itu mereka mempunyai kecenderungan perilaku antisosial di dalam masyarakat sehingga melakukan tindakan seperti itu. Di dalam hukum Islam pun dilarang melakukan prank yang akan menimbulkan kemarahan, kekecewaan karena menyinggung perasaan orang lain sebagai korban. Sudah banyak aturan yang melarangnya, baik dalam Al-Quran maupun Hadits untuk melakukan prank yang membuat orang lain tersinggung.


Author(s):  
Kuswardani Kuswardani ◽  
Andria Luhur Prakosa ◽  
Marisa Kurniangsih ◽  
Inayah Inayah
Keyword(s):  

Pemolisian Masyarakat dan Pengamanan Swakarsa merupakan strategi pencegahan kejahatan tanpa hukum pidana. Keduanya dilakukan dengan membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat yang dilandasi oleh nilai-nilai kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia. Makalah ini bertujuan untuk mendeskripsikan perpolisian komunitas dan  keamanan swakarsa dari perspektif kebijakan kriminal. Penelitian ini merupakan penelitian normative, yang dilakukan melalui studi pustaka terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan pertama, community policing dan inisiatif security adalah”setali tiga uang”, dalam kerangka kerja kebijakan kriminal. Keduanya sebagai strategi untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban umum, sehingga gangguan keamanan dan ketertiban dapat diminimalisir. Kedua, strategis itu penanggulangan kejahatan yang bersifat preventif , dengan menggunakan kekuatan masyarakat. Di sisi lain untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi polisi. Pam Swakarsa seyogyanya tidak menjadi alat untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat yang sesuai koridor, sehingga bisa menepis kekhawatiran masyarakat.       


Author(s):  
Amin Songgirin ◽  
Rizky Dwi Pradana

Zakat merupakan ibadah māliyah ijtima’iyyah(harta sosial) yang memiliki posisi signifikan, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, dalam rukun Islam yang lima (rukun Islam ke tiga), zakat merupakan satu rukun yang bercorak sosial ekonomi. Kedudukan, fungsi dan tujuan zakat sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana Pasal 34 mengamanahkan sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat berikut: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Potensi zakat di Indonesia apabila dioptimalkan sebesar Rp. 217 triliun rupiah dalam satu tahun. Potensi ini bisa didistribusikan sebagai jaminan sosial untuk kesejahteraan rakyat golongan tidak mampu. Agar tetap berjalan, terus berkembang dan berkelanjutan, penyaluran dana zakat melalui pendekatan investasi usaha. Untuk mengoptimalkan pendapatan zakat, maka pemerintah membuat regulasi melalui undang-undang, setiap orang Islam yang sudah wajib menunaikan zakat secara otomatis mendapat tagihan dan harus membayar di Badan Pengelola Zakat Nasional. Badan Pengelola Zakat Nasional selanjutnya membantuk lembaga usaha (Badan Usaha Zakat), kemudian menginvestasikan dana zakat tersebut pada sektor-sektor strategis, seperti pertanian, perikanan dan perdagangan. Hasil Badan Usaha Zakat selanjutnya didistribusikan kepada kelompok yang berhak mendapatkannya sebagai jaminan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, jaminan hari tua, dan lain-lain.Zakat merupakan ibadah māliyah ijtima’iyyah (harta sosial) yang memiliki posisi signifikan, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, dalam rukun Islam yang lima (rukun Islam ke tiga), zakat merupakan satu rukun yang bercorak sosial ekonomi. Kedudukan, fungsi dan tujuan zakat sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana Pasal 34 mengamanahkan sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat berikut: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Potensi zakat di Indonesia apabila dioptimalkan sebesar Rp. 217 triliun rupiah dalam satu tahun. Potensi ini bisa didistribusikan sebagai jaminan sosial untuk kesejahteraan rakyat golongan tidak mampu. Agar tetap berjalan, terus berkembang dan berkelanjutan, penyaluran dana zakat melalui pendekatan investasi usaha. Untuk mengoptimalkan pendapatan zakat, maka pemerintah membuat regulasi melalui undang-undang, setiap orang Islam yang sudah wajib menunaikan zakat secara otomatis mendapat tagihan dan harus membayar di Badan Pengelola Zakat Nasional. Badan Pengelola Zakat Nasional selanjutnya membantuk lembaga usaha (Badan Usaha Zakat), kemudian menginvestasikan dana zakat tersebut pada sektor-sektor strategis, seperti pertanian, perikanan dan perdagangan. Hasil Badan Usaha Zakat selanjutnya didistribusikan kepada kelompok yang berhak mendapatkannya sebagai jaminan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, jaminan hari tua, dan lain-lain.


Author(s):  
Tohadi Tohadi ◽  
Dian Eka Prastiwi ◽  
Reni Suryani
Keyword(s):  

Penelitian ini untuk menjawab dan mendeskripsikan: 1) bagaimana pertimbangan dan amar Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan MA No. 65 P/HUM/2018 terkait larangan bagi pengurus partai sebagai balon anggota DPD pada Pemilu 2019; dan 2) Apa yang menyebabkan adanya perbedaan dalam pertimbangan pada Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan MA No. 65 P/HUM/2018 dimaksud. Peneliti menggunakan penelitian hukum sosiologis (socio-legal research) untuk menggambarkan masalah-masalah penelitian dengan menggunakan data sekunder diperkuat dengan data primer. Peneliti memberikan kesimpulan, pertama, Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan MA No. 65 P/HUM/2018 keduanya menegaskan adanya larangan bagi pengurus partai sebagai balon anggota DPD. Meskipun ada perbedaan terkait pemberlakuannya pada Pemilu 2019. Menurut Putusan MK, ketentuan tersebut sudah dikenakan pada Pemilu 2019, sedangkan menurut Putusan MA ketentuan dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika diberlakukan pada Pemilu 2019. Kedua, adanya perbedaan kedua putusan lembaga kekuasaan kehakiman itu karena adanya penafsiran yang berbeda mengenai pengertian tahap pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document