scholarly journals Implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

2020 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 107
Author(s):  
Suanto Suanto ◽  
Nurdiyana Nurdiyana

Pendidikan “karakter pada satuan pendidikan formal menjadi suatu hal yang sangat penting hal ini tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK),”akan tetapi bagaimana implementasi kebijakan dan pengintegrasiannya dalam kurikulum serta dampak pendidikan karakter bagi siswa dalam satuan pendidikan masih perlu dimonitoring dan dievaluasi implementasinya. Atas dasar “latar belakang tersebut maka tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis”data secara empiris tentang  implementasi“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)”di SMK Letris Indonesia. Jenis Penelitian yang digunakan yaitu Penelitian Normatif Empiris dengan menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan angket, studi dokumen, observasi, dan wawancara, dengan responden yang terdiri dari kepala sekolah, guru, dan siswa. Hasil penelitian menunjukan bahwa sekolah telah mengimplementasikan dan mengintegrasikan kebijakan PPK yang terlihat dari prinsip pelaksanaan PPK sebagaimana telah diatur pada Pasal 5, dan Penyelenggaraan PPK yang sesuai dengan Pasal 6 ayat 1“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Dengan demikian”dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan PPK telah sesuai dengan perpres tersebut, namun masih perlu dievaluasi secara berkala pengintegrasiannya dalam proses belajar mengajar dan dampaknya bagi siswa.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document