KOMPARASI KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM QANUN HUKUM ACARA JINAYAT DAN KUHAP
2022 ◽
Vol 21
(2)
◽
pp. 200-213
Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam memiliki karakter yang khas dalam sejarah perjuangan masyarakatnya yang mempunyai budaya Islam yang kuat. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia memberikan otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam untuk mengatur wilayahnya sendiri, termasuk diantaranya adalah untuk mengatur hukum. Qanun Hukum Acara Jinayat merupakan salah satu hukum yang dibuat sebagai dasar dalam memproses pelaku pelanggaran syari’ah di Aceh. Dalam Qanun Hukum Acara Jinayat diatur mengenai praperadilan, dimana kewenangan untuk mengadili lebih luas lebih luas daripada yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).