scholarly journals Eksistensi Hukum Adat dalam Peraturan Daerah Studi Kasus Pemerintah Kota Sungai Penuh

2021 ◽  
Vol 21 (01) ◽  
pp. 26-31
Author(s):  
Hainadri Hainadri

Masyarakat Kota Sungai Penuh memiliki tradisi yang beraneka ragam yang terdiri dari bermacam suku atau etnis. Kota Sungai Penuh memiliki 10 persekutuan Masyarakat adat yang masing-masing memiliki lembaga adat tersendiri. Namun secara umum Kota Sungai Penuh masih mengakui dan menganut hukum adat Kerinci sebagaimana sebelum daerah tersebut dimekarkan. Tujuan penelitian ini adalah memberikan informasi aktual tentang kondisi hukum adat yang ada di wilayah pemerintahan Kota Sungai Penuh. Kota Sungai Penuh sejak diresmikan menjadi daerah otonom baru sebagai hasil dari pemekaran Kabupaten Kerinci sejak tahun 2010 telah menghasilkan 124 (seratus dua puluh empat) peraturan daerah yang 44 (empat puluh empat) diantaranya sudah tidak berlaku lagi. Jadi ada 80 (delapan puluh) peraturan daerah yang masih berlaku sampai saat ini. Meskipun didefinisikan sebagai hukum yang tidak tertulis, keberadaan hukum adat sebagai salah satu sistem pemerintahan di daerah secara yuridis formal mendapat landasan yang kuat. Namun di Kota Sungai Penuh belum ada satupun Peraturan daerah yang mengatur tentang Hukum adat dan tidak satu pasalpun yang mengatur perihal hukum adat.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document