scholarly journals Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual

2021 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 124-134
Author(s):  
Darwance Darwance ◽  
Yokotani Yokotani ◽  
Wenni Anggita

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahan dan teknologi, objek perlindungan hak kekayaan intelektual pun semakin berkembang dari waktu ke waktu. Objek-objek yang dimaksud tidak hanya ada di satu tempat saja, tetapi menyebar di berbagai daerah. Pada beberapa cabang HKI, salah satunya karena kepemilikan komunal atau penemunya tidak lagi diketahui, tidak dapat diberikan perlindungan perspektif HKI, misalnya pengetahuan atau obat-obatan tradisional. Beberapa kasus di antaranya adalah pembajakan keanekaragaman hayati dari pengetahun obat-obatan tradisional Indonesia, yakni dipatenkannya tanaman brotowali oleh perusahaan Jepang. Di sisi lain, peraturan perundang-undangan bidang HKI minim memberikan kewenangan secara langsung kepada pemerintah daerah berkaitan dengan perlindungan HKI. Oleh sebab itu, penelitian yang bersifat normatif dengan pendektan peraturan perundang-undangan ini mengkaji politik hukum tentang kewenangan pemerintah daerah dalam peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Hasilnya, dari seluruh peraturan perundang-undangan bidan HKI, kewenangan pemerintah daerah secara eksplisit hanya diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Selebihnya penyebutannya bersifat umum, misalnya penggunaan istilah “negara” dalam Undang-Undang Hak Cipta sebagai pemegang ekspresi budaya tradisional dan hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui. Padahal, dalam konteks negara hukum, wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,  sejalan dengan asas legalitas yang merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraa kenegaraan dan pemerintahan.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document