scholarly journals Strategi Advokasi Masyarakat Sipil dalam Mendesak Pembatalan Revisi Regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi

2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 49-61
Author(s):  
Mohammad Ezha Fachriza Roshady ◽  
Sri Budi Eko Wardhani

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Penelitian ini menggunakan teori advokasi dari Sheldon Gen dan Amy Conley Wright. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan sumber data primer dari wawancara, dan pengolahan data sekunder dari berbagai berbagai literatur yang relevan dengan penelitian ini. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mengontrol kekuasaan negara dengan menuntut pemerintah dan DPR bertanggung jawab kepada hukum dan publik dengan mendukung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan tidak melemahkan kelembagaan KPK, dan meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu penting publik melalui advokasi, dalam hal ini wacana UU KPK yang direvisi oleh DPR. Pada tahun 2019 momentum revisi UU KPK berhasil dilakukan DPR bersama Pemerintah sehingga advokasi yang dilakukan oleh koalisi gagal. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mengadopsi strategi advokasi dengan memperkuat sebuah koalisi besar, melobi pengambil kebijakan, melakukan kajian akademik, dan pelabelan, pemberitaan media, dan melibatkan serta memobilisasi publik dalam melakukan gerakan. Dari kelima strategi advokasi tersebut, pada akhirnya memiliki sisi kekuatan dan kelemahan untuk melakukan sebuah gerakan sosial dalam mempengaruhi kebijakan revisi UU KPK yang namun pada akhirnya strategi advokasi yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil antikorupsi tidak berhasil mempengaruhi para pemangku kebijakan dan pada tahun 2019, UU mengenai KPK telah direvisi pada 17 September 2019.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document