scholarly journals IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI HALAL DAN PRODUK HALAL DI INDONESIA

2021 ◽  
Vol 51 (1) ◽  
pp. 73-94
Author(s):  
Indah Fitriani Sukri

Proses legitimasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan prinsip satu pintu untuk memudahkan pelaku usaha menerbitkan sertifikat halal.  Sehingga dalam rangka pembentukan BPJPH juga perlu dikaji terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan dari kementerian dan lembaga terkait dengan penyelenggaraan jaminan produk halal. Tidak kurang dari USD 650 juta transaksi produk halal terjadi setiap tahunnya, dan dapat dikatakan bahwa trend halal telah terjadi dimasa kini, tujuan dari penelitian ini menganalisis implikasi UU Cipta Kerja terhadap penyelenggaraan sertifikasi halal dan produk halal. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah keefektifan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penyelenggaraan sertifikasi halal dan produk halal sebagai penguatan kewenangan lembaga BPJPH yang tercantum dalam Undang Undang Cipta Kerja. Dalam penelitian ini metode penelitian menggunakan beberapa rujukan sumber hukum dengan penelitian normatif. Pembentukan BPJPH adalah bentuk upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap konsumen juga harus dilihat sebagai suatu sistem. Hukum sebagai suatu sistem merupakan suatu tatanan atau kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan, saling berinteraksi satu sama lain, yang terorganisasi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan itu. Maka dari itu untuk proses penerbitan sertifikat halal dibutuhkan melalui satu pintu agar semua prosesnya tidak memakan waktu lama dan pelaksanaan yang berbela belit, undang-undang tersebut juga berpotensi menimbulkan masalah kontradiksi antar peraturan, dan dominasi LPH.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document